Sinarmerdeka.co – Kemenkumham Kalsel melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berhasil melaksanakan pengawasan dan pengawalan proses deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Algeria, BS.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (19/09), sebagai tindakan administratif keimigrasian akibat pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
Pengawasan dan pengawalan keberangkatan BS dimulai sejak Rabu (18/09) dengan tim dari Kantor Imigrasi Batulicin berangkat menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta melalui Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin.
Tim tiba di Soekarno-Hatta pukul 18.45 WIB menggunakan penerbangan Pelita Air (IP613) dan melanjutkan koordinasi pada hari berikutnya.
Pada Kamis (19/09), tim imigrasi menuju Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk mengurus berkas-berkas yang diperlukan di counter check-in Turkish Airlines.
BS dideportasi dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 menuju Istanbul, dengan jadwal keberangkatan pukul 21.00 WIB.
Tim juga berkoordinasi dengan pihak pengawasan bandara, yakni Bapak Dewa Trisna Ananta Putra, Asisten SPV Riksa II Bandara Soekarno-Hatta, untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur.
Proses deportasi berjalan dengan aman dan lancar hingga keberangkatan WNA BS pada pukul 21.00 WIB.
Setelah semua prosedur selesai, tim kembali ke penginapan dan bersiap untuk kembali ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.
Kegiatan pengawasan dan pendampingan deportasi terhadap WNA asal Algeria ini berhasil dilakukan dengan baik.
BS dideportasi akibat pelanggaran administratif keimigrasian, dan tindakan ini merupakan upaya tegas Kantor Imigrasi dalam menegakkan aturan hukum keimigrasian di Indonesia.