simer
Berita TerkiniHeadline

Menteri ATR/BPN Jamin Proses peralihan Hak 10 Hari, Pengukuran Terjadwal Waktu Tunggu 7 Hari

×

Menteri ATR/BPN Jamin Proses peralihan Hak 10 Hari, Pengukuran Terjadwal Waktu Tunggu 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat Memberikan Keterangan kepada Awak media

SINARMERDEKA.CO, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan peningkatan layanan pertanahan agar masyarakat yang melakukan permohonan layanan pertanahan di kantor pertanahan segera mendapatkan kepastian hukum berupa sertipikat tanah.

Peningkatan layanan tersebut berupa Pengukuran terjadwal dan peralihan hak atau yang lebih dikenal dengan permohonan balik nama.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyampaikan langsung terhadap reformasi peningkatan pelayanan pertanahan tersebut dalam sesi konferensi pers pada Senin (03/08/2026) di Aula PTSL gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Pengukuran Terjadwal

Menteri Nusron menjelaskan terkait pengukuran terjadwal, hingga saat ini sudah 400 Kantor Pertanahan (Kantah) siap melaksanakan pelayanan pengukuran terjadwal dengan masa tunggu paling lama 7 (hari).

“Saat ini kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN minta diukur tanahnya, kapan jadwal diukurnya tidak ada kepastian, Alhamdulillah tadi rapat sudah dilaporkan sudah 400 kantah yang melaksanakan pengukuran terjadwal dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia, dengan masa tunggu paling lama 7 hari,”

akan tetapi, Menteri Nusron menambahkan masih ada 10 kantah yang masa tunggunya diatas 30 hari bahkan ada yang sampai 90 hari atau belum dapat melaksanakan program pengukuran terjadwal.

Kantor-kantor Pertanahan tersebut adalah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bogor 2, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Batam, Kota Kendal, Gresik dan terakhir Jember.

“Kami akan obati penyakit tersebut dengan melakukan penambahan petugas di kantor pertanahan tersebut, intinya dalam proses pelayanan ini kami memastikan masyarakat untuk terlayani dengan cepat,” tegas Menteri Nusron

Kementerian akan memastikan apa saja hambatan terhadap transformasi layanan pengukuran terjadwal agar halangan-halangan tersebut diatasi. “Solusi pertama adalah penambahan petugas mulai hari ini untuk mencapai target waktu 7 hari masa tunggu jadwal pengukuran.”

Permohonan Peralihan Hak 10 Hari

Selain Pengukuran terjadwal dengan masa tunggu 7 hari, Kementerian ATR/BPN juga melakukan transformasi pelayanan pertanahan pada permohonan balik nama atau peralihan hak.

Menteri Nusron mengatakan pada bulan Agustus 2026 ini, mulai tanggal 17 Agustus tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak.

“Peralihan hak untuk saat ini tidak terukur kapan waktunya, Kementerian ATR/BPN membuat kepastian proses peralihan hak maksimal 10 hari.” tegas Menteri Nusron.

Dalam 10 hari masa proses tersebut dengan perincian validasi Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) 3 hari, validasi Akta Jual Beli (AJB) 2 hari kemudian di internal kantor BPN, pemeriksaan dokumen dan sebagainya 5 hari sehingga total 10 hari.

Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan dalam proses peralihan hak bila ada pelanggaran-pelanggaran di keluar dari SOP di internal BPN maka akan dikenakan Peringatan berupa Surat Peringatan (SP).

“kalau pelanggaran SOP 3 kali dikenakan SP1, kemudian jika pelanggaran SOP kedua kalinya kena SP2 dan kalau melanggar SOP ketiga kalinya kena SP3, jika sudah sampai SP3 maka sanksinya petugas yang bersangkutan akan dipindahkan dari kantor yang besar ke kantor yang grade lebih rendah, bila masih masih terus melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi terberat yaitu, pemecatan.”

Terhadap transformasi di dua pelayanan tersebut, Menteri Nusron akan terus mempelajari jika target pelayanan tersebut tidak tercapai apakah pelanggaran SOP atau kekurangan SDM, Menteri Nusron meminta Kantah untuk menganalisa dan menghitung beban kerja.

“Penghitungan analisa beban kerja harus sesuai dimana hambatan beban kerja itu, apakah kekurangan SDM atau memang ada hal lain, intinya harus ada analisa beban kerja.”

Untuk Balik Nama 10 hari akan dimulai pada 17 Agustus dimulai yang akan di trial/pilot project di 15 Kantor pertanahan, ke-15 Kantor Pertanahan tersebut adalah Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Semarang, kota Surabaya 1, Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak dan Kota Makassar.

Menteri Nusron menargetkan setelah ditetapkan pilot projet pada 15 Kantah tersebut akan bertambah setiap 3 bulan minimal 50 Kantah sehingga dalam dua tahun kedepan diharapkan seluruh kantor pertanahan diseluruh Indonesia akan dapat melaksanakan proses peralihan hak dalam waktu 10 hari.

Mendampingi Menteri Nusron saat konferensi pers, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.