simer
Berita TerkiniHeadlineInfo Daerah

Kantah Kota Tangerang Selatan Tancap Gas Laksanakan Program Pengukuran Terjadwal

×

Kantah Kota Tangerang Selatan Tancap Gas Laksanakan Program Pengukuran Terjadwal

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Pemohon Tangerang Selatan Menerima Peta Bidang Tanah Hasil Pengukuran oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dony Setyawan

SINARMERDEKA.CO, TANGERANG SELATAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid dalam rangka transformasi pelayanan pertanahan memberi jaminan, Kementerian ATR/BPN memberikan jaminan kepastian percepatan layanan pertanahan yaitu permohonan pengukuran terjadwal dengan waktu tunggu paling lambat 7 hari.

Transformasi pelayanan pertanahan ini menurut Nusron Wahid merupakan pelayanan yang paling banyak di mohonkan pada kantor-kantor pertanahan dan kerap menimbulkan ketidakpastian kapan selesai (baca : https://sinarmerdeka.co/menteri-atr-bpn-jamin-proses-peralihan-hak-10-hari-pengukuran-terjadwal-waktu-tunggu-7-hari/).

Jurnalis Sinarmerdeka.co berkesempatan melakukan penulusuran terkait program transformasi layanan pertanahan ini langsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, provinsi Banten yang telah melaksanakan pengukuran terjadwal dari dua bulan lalu dan menjadi salah satu dari 400 kantor Pertanahan di Indonesia yang telah melaksanakan program pengukuran terjadwal.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi kepada Sinarmerdeka.co mengatakan sejak di launching program pengukuran terjadwal di Kota Tangerang dua bulan lalu untuk Kantor Pertanahan se-Tangerang Raya dan Cilegon oleh Dirjen Survei dan Pemetaan Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, Kantah Kota Tangerang Selatan telah membuktikan dapat melaksanakan program tersebut.

“Sejak di launching dua bulan yang lalu, Kantah Kota Tangsel akan terus meningkatkan mutu pelayanan terutama untuk kepuasan masyarakat pemohon, dengan adanya pengukuran terjadwal ini kami dapat memberikan kepastian waktu dan juga kepastian produk yang selama ini dirasa masyarakat menjadi poin-poin yang sangat memberatkan dengan tidak adanya kepastian jadwal Pengukuran dan penyelesaian produk,” jelas Seto pada Senin (03/08/2026) di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Seto menambahkan waktu tunggu jadwal pengukuran dipastikan tidak lebih dari 6 hari dengan waktu penyelesaian produk tidak lebih dari 3 hari bahkan bisa dilaksanakan dengan waktu yang lebih cepat.

“Terkait kuota berkas permohonan pengukuran terjadwal di batasi 10 permohonan perhari, karena adanya keterbatasan SDM, hingga saat ini Kantah Kota Tangsel tidak pernah melewati SOP waktu tunggu pengukuran dan waktu penyelesaian produk,” ucapnya.

Terkait SDM, Seto mengatakan sudah memaksimalkan dengan kondisi SDM di Kantah Kota tangsel, bila memang ada arahan dari pimpinan melalui Kementerian dan Kanwil BPN Banten akan dilaksanakan, “Untuk penambahan SDM sendiri kami akan menunggu arahan dari pimpinan, untuk sekarang ini kami memaksimalkan SDM yang ada sekarang.”

Masyarakat Tangsel Merasakan Manfaat Layanan

Fitri, warga Serpong, Tangerang Selatan merasakan sekali program pengukuran terjadwal di Kantah Kota Tangsel, “Saya mengajukan permohonan dari akta jual beli ke sertipikat hak milik, saya masukkan berkas tanggal 27 Juli 2026 langsung dapat jadwal pengukuranw dan tanggal 3 Agustus hari ini pagi tadi sudah dikabarkan telah selesai Peta Bidang Tanahnya, jadi tadi langsung saya ambil, engga nyangka prosesnya cepat sekali.”

itri menyangka prosesnya akan memakan waktu berbulan-bulan, informasi terkait program pegukuran terjadwal di infokan langsung oleh BPN Tengsel

“Untuk masyarakat Tangsel cepet deh urus tanahnya, saya merasakan sekali kecepatan waktu penyelesainnya di proses awal pengukuran, jadi jangan ragu untuk urus sendiri di BPN pasti akan dibantu oleh pegawai BPN dengan cepat tanpa ribet,” ucap Fitri sambil menunjukkan hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah.”