simer
Berita TerkiniHeadline

373,6 Ha Laut Batam di Kavling, Kementerian ATR/BPN Lakukan Investigasi

×

373,6 Ha Laut Batam di Kavling, Kementerian ATR/BPN Lakukan Investigasi

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid didampingi Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi pada konferensi Pers

SINARMERDEKA.CO, JAKARTA – Dugaan terkait pelanggaran terhadap wilayah laut kembali terjadi, setelah masyarakat dihebohkan dengan kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang, kali ini atas laporan Badan Pengusahaan (BP) Batam terindikasi sebanyak 41 lokasi seluas 376,6 Hektare telah di kavling di laut Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dan siap dialokasikan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan atas laporan BP Batam laut yang di telah dikavlingkan tersebut menyalahi aturan karena tanpa melewati tahapan reklamasi dan perizinan

“Proses reklamasi tidak bisa dilewati begitu saja, kalau belum ada izin reklamasi kita tidak akan menerbitkan sertipikat,” Jelas Nusron pada konferensi pers di Aula PTSL gedung Kementerian ATR/BPN, Senin (03/08/2026).

Dugaan sementara 41 lokasi tersebut akan dialokasikan atau dialihkan untuk berbagai peruntukan komersil berdasarkan titik-titik koordinat tanpa tahapan reklamasi.

Hasil investigasi Kementerian ATR/BPN terhadap 41 titik koordinat tersebut belum bersertipikat.

“Alhamdulillah kami cek belum ada sertipikatnya, tapi mereka sudah melakukan penetapan lahan, padahal kalau masih laut seharusnya belum ada penetapan lahannya,” ucap Nusron.

Tahapan Reklamasi

Sebelum menerbitkan sertipikat, harus melalui tahapan reklamasi mulai penetapan lokasi, persetujuan kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang laut PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi hingga penetapan Hak Pengelolaan (HPL).

“Tanpa melalui tahapan tersebut, maka dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran terhadap wilayah laut karena melompati delapan tahapan proses reklamasi.” Jelasnya.

Laut Merupakan Common use (Penggunaan Publik)

Menteri Nusron menegaskan, laut merupakan common use yang tidak boleh dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa mekanisme hukum yang berlaku

“Laut dan pantai adalah common use buka private use (penggunaan privat). Kalau laut sudah di kavling-kavling tanpa izin PKKPRL maupun reklamasi, itu sama saja mengubah ruang publik menjadi ruang privat dan itu tidak diperbolehkan,” Tegas Nusron.

Atas dugaan pengkavlingan laut ini, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pengecekan bersama BP Batam dan membentuk tim khusus yang terdiri unsur Pengendalian dan Pengawasan serta unit teknis lainnya.