EksbisInfo Daerah

BPRS Tanggamus Mengalami Kredit Macet Selama satu Dekade

×

BPRS Tanggamus Mengalami Kredit Macet Selama satu Dekade

Sebarkan artikel ini

SINARMERDEKA.CO-Hingga saat ini Polemik seputar kinerja keuangan BPRS Tanggamus (Perseroda) kembali mengemuka setelah Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Nuzul Irsan, menepis klaim manajemen yang menyatakan adanya perbaikan dan penurunan angka tunggakan kredit.

Legislator PKB, Nuzul menilai pernyataan direksi tidak sejalan dengan fakta di lapangan.

Dirinya menegaskan bahwa terdapat selisih mencolok antara data yang disampaikan manajemen dengan temuan DPRD, terutama terkait kredit bermasalah yang telah berumur lebih dari satu dekade.

Menurutnya, kredit macet berusia lebih dari 10 tahun masih tercatat mencapai Rp3,9 miliar tanpa adanya pembayaran yang masuk hingga saat ini. Kondisi ini, kata dia, menunjukkan bahwa upaya pemulihan aset daerah berjalan sangat lambat.

Data yang kami pegang untuk kategori kredit macet berusia lebih dari 10 tahun itu angkanya mencapai Rp3,9 miliar dan hingga kini belum ada pembayaran yang masuk. Keterangan manajemen sebelumnya kami nilai tidak sepenuhnya akurat,” tegas Nuzul, Selasa (10/2/2026).

Selain itu Nuzul pun mendesak manajemen BPRS Tanggamus membuka seluruh informasi terkait pengelolaan kredit dan langkah konkret penyelesaian tunggakan.

Tanpa progres nyata, ia menilai klaim penurunan kredit bermasalah hanya bersifat administratif dan tidak mencerminkan perbaikan kesehatan keuangan bank milik daerah tersebut.

DPRD, kata Nuzul, akan terus mengawasi persoalan ini agar pengelolaan BPRS Tanggamus lebih akuntabel dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya konfirmasi ke pihak BPRS Tanggamus coba dilakukan oleh media ini dengan langsung datang ke kantor BPRS Tanggamus di Jalan H.Juanda Kota Agung untuk bertemu Direktur Utama Inayati Rahmawati, namun, petugas Satpam yang berjaga di depan mengatakan direktur utama sedang dinas luar.

Sejumlah awak media ini kemudian berinisiatif untuk bertemu dengan Kabag Umum PT.BPRS Tanggamus, Muhaimin Idris, akan tetapi dirinya, enggan bertemu untuk dikonfirmasi dengan alasan adanya peraturan terbaru yang mengharuskan untuk bersurat resmi dulu apabila hendak melakukan konfirmasi dan klarifikasi.