Jubir KPK Budi Prasetyo
SINARMERDEKA.CO-Perkara DJKA Kemenhub Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta, Ferry Sephta Indrianto (FER).
Dalam hal ini, Ferry akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Untuk Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FER selaku wiraswasta,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu 11 Februari 2026.
KPK membutuhkan keterangan Ferry untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di wilayah Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik.Selain Ferry, KPK juga memanggil empat saksi lain dalam perkara yang sama. Namun, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Tengah.
Keempat saksi tersebut yakni Rusbandi selaku Direktur PT Karya Putra Yasa; Moch Sjawal Hidayat selaku perwakilan PT Surya Kencana Baru.
Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi dan Komisaris CV Cakra Semesta; serta Totok Setiyo Wibowo selaku wiraswasta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub. KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum merinci peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Nama Sudewo sebelumnya kerap muncul dalam dakwaan dan proses persidangan perkara suap proyek jalur kereta api.












