simer
Berita TerkiniHeadlineInfo Daerah

Mulai 17 Agustus 2026, Permohonan Peralihan Hak di Kantah Kota Tangerang Selatan Selesai 10 Hari

×

Mulai 17 Agustus 2026, Permohonan Peralihan Hak di Kantah Kota Tangerang Selatan Selesai 10 Hari

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi

SINARMERDEKA.CO, TANGERANG SELATAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan akan menjadi pilot project transformasi layanan pertanahan penyelesaian proses peralihan hak 10 (sepuluh) hari. Transformasi layanan peralihan hak 10 yang dicanangkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid akan menjadi kado HUT RI pada 17 Agustus 2026.

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu Kantor Pertanahan yang dijadikan pilot project dari 15 Kantor Pertanahan yang akan melaksanakan program peralihan hak 10 hari.

Kantor Pertanahan yang dijadaikan pilot project adalah Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Semarang, kota Surabaya 1, Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak dan Kota Makassar.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi mengatakan Kantah Kota Tangerang Selatan siap melaksanakan program peralihan hak 10 hari

“implementasi di kantor pertanahan Kota Tangerang kita siap melaksanakan mengimplemantasikan dengan rangkaian pelaksanaan dua hari di PPAT, tiga hari di Bapenda atau pajak dan terakhir lima hari proses balik nama di kantor pertanahan,” Jelas Seto pada Senin (03/08/2026) di kantor pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Menurut Seto masyarakat Tangerang Selatan butuh kepastian akan waktu pelaksanaan peralihan hak, “Selain mempertahankan tujuh layanan prioritas dan One Day Service, Kantah Tangerang Selatan untuk balik nama kita targetkan tiga hari bila tidak ada kendala.”

Terkait dengan keterlibatan pihak lain seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Bapenda, Kantah Kota Tangerang Selatan akan terus melaksanakan kordinasi agar para mitra kami dapat menyelesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan agar peralihan hak selesai cepat dan tidak melebihi waktu.

“Khusus untuk Bapenda memang saat ini terkendala dengan peraturan mereka sendiri, kami berharap agar assesmen dan penilaian tidak terlalu lama karena ini juga berpengaruh terhadap pendapatan daerah itu sendiri,” ucapnya.

Menutup keterangannya, Seto menjelaskan bahwan Kantah Kota Tangerang Selatan untuk mendukung program percepatan peralihan hak 10 hari menunggu arahan dari pimpinan termasuk penambahan SDM.