Sinarmerdeka.co — Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi menaruh perhatian serius terhadap hasil kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pada Kantor Pertanahan Kota Depok.
Dalam kajian tersebut, tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan di Kantor Pertanahan Kota Depok tercatat mencapai 91,14 persen. Angka tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan masih adanya persoalan dalam ketepatan waktu pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi menilai temuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh, baik bagi Kantor Pertanahan Kota Depok maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pelayanan pertanahan berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas hak masyarakat. Karena itu, pelayanan harus dilaksanakan secara cepat, transparan, profesional, serta sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan,” demikian disampaikan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, tingginya angka keterlambatan pelayanan berpotensi menimbulkan dampak administratif maupun ekonomi bagi masyarakat. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi agar tidak membuka ruang bagi praktik percaloan, pungutan tidak resmi, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk penyimpangan lainnya.
Untuk itu, pengawasan terhadap pelayanan pertanahan dinilai perlu diperkuat. Selain itu, masyarakat juga harus diberikan akses terhadap mekanisme pengaduan yang mudah, transparan, dan mampu memberikan perlindungan kepada pelapor.
Namun, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memahami data mengenai biaya tambahan dalam layanan pertanahan.
Berdasarkan pemberitaan mengenai kajian tersebut, angka 63,83 persen pengguna layanan yang mengaku mengeluarkan biaya tambahan di luar tarif resmi merupakan gambaran kajian sektor pertanahan secara umum dan bukan temuan yang secara khusus ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kota Depok.
“Karena itu, masyarakat dan seluruh pihak perlu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta tidak menarik kesimpulan terhadap individu maupun lembaga sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang didukung alat bukti,” tegasnya.
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi juga menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK dalam mendorong pembenahan pelayanan pertanahan dari hulu hingga hilir.
Sejumlah aspek yang perlu diperkuat antara lain indikator kinerja, kepatuhan terhadap standar waktu pelayanan, transparansi biaya, sistem pemberitahuan perkembangan berkas, serta penyediaan sarana pengaduan terkait dugaan pungutan liar.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Depok didorong melakukan audit pelayanan dan evaluasi terhadap berkas masyarakat yang mengalami keterlambatan.
Kantor Pertanahan juga dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai faktor yang menyebabkan tingginya angka ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, langkah perbaikan yang akan dilakukan, serta target penyelesaian terhadap permohonan masyarakat yang masih tertunda.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan dugaan pelanggaran administratif, maladministrasi, pungutan liar, maupun tindak pidana korupsi, persoalan tersebut diharapkan ditindaklanjuti secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, setiap tuduhan terhadap individu maupun lembaga harus tetap didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi berharap momentum evaluasi tersebut tidak berhenti pada pemberitaan maupun evaluasi administratif, tetapi dapat menghasilkan perbaikan nyata dalam pelayanan pertanahan di Kota Depok.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pertanahan yang pasti, transparan, terjangkau, profesional, serta bebas dari praktik penyimpangan,” pungkasnya.













