Berita Terkini

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Bekasi Pertanyakan Pembongkaran Gedung PDAM

×

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Bekasi Pertanyakan Pembongkaran Gedung PDAM

Sebarkan artikel ini
3 Oktober 2024 Maksum Alfarizi, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Kota Bekasi.
3 Oktober 2024 Maksum Alfarizi, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Kota Bekasi.

SINARMERDEKA.CO 3 Oktober 2024 Maksum Alfarizi, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Kota Bekasi.

Mengecam keras pembongkaran gedung PDAM Perumda Bagasasi Cabang Poncol, Kota Bekasi.

Ia menilai proses tersebut ceroboh dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Badan Pengawas Tirta Patriot Kota Bekasi, yang mewakili Kuasa Pemilik Modal (KPM) Pemkot Bekasi.

Bahkan tidak menerima pemberitahuan terkait pembongkaran, meski aset ini merupakan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Pembongkaran harus transparan dan sesuai prosedur. Gedung ini aset negara, dan masyarakat berhak tahu, termasuk soal lelang atau tender yang dilakukan untuk penghapusan aset tersebut. Jangan sembarangan membongkar tanpa aturan, ” tegas Maksum.

Maksum juga mencurigai adanya upaya penghilangan aset negara melalui pembongkaran ini.

Ia mendesak Badan Pengawas Tirta Patriot dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera memanggil pihak terkait.

Seperti Perumda Bagasasi Cabang Poncol dan Dirut PDAM Tirta Patriot, untuk menjelaskan kesepakatan penyerahan aset antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi yang dibuat pada 1 Oktober 2014.

Selain itu, Maksum menyoroti perjanjian resmi antara Perumda Tirta Bhagasasi dan Perumda Tirta Patriot terkait penyerahan aset di Kota Bekasi.

Yang disepakati pada 19 Juli 2024 melalui Surat Nomor HK. 04/100/PKS/Rek/2024 dan Surat Nomor 81 Tahun 2024.

Nilai kompensasi aset tersebut mencapai Rp 155 miliar, yang pembayarannya dilakukan bertahap melalui APBD Kota Bekasi.

“Pembongkaran tanpa prosedur jelas bisa merugikan negara. Kami menduga ada pihak ketiga yang terlibat dan tidak sesuai aturan, ” tambahnya.

Maksum mendesak Sekda Kota Bekasi, Dewan Pengawas Perumda Tirta Patriot, Dirut Perumda Tirta Patriot, dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera memberikan penjelasan.

Ia menekankan pentingnya transparansi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait aset negara.

LSM Triga Nusantara Indonesia berharap pihak berwenang segera bertindak tegas mengusut dugaan pelanggaran ini, serta memastikan pengelolaan aset negara dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.