SINARMERDEKA.CO, BALI – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali me-launching implementasi peralihan hak elektronik pada 7 (tujuh) Kantor Pertanahan se-Bali yang sudah mulai dilaksanakan per tanggal 1 Desember 2024
Kepala Kanwil BPN Bali, Andry Novijandri pada akhir memasuki masa purna tugasnya berkesempatan meresmikan implementasi peralihan hak elektronik di tujuh Kantor Pertanahan yaitu : Kantah Kabupaten Badung, Gianyar, Buleleng, Karangasem, Klungkung, Bangli dan Jembrana pada 30 November 2024
Plt Kakanwil Bali, I Made Sumadra saat dihubungi redaksi Sinarmerdeka.co pada Selasa (03/12/2024) menjelaskan Peralihan hak elektronik sudah dilaksanakan di seluruh Kantor Pertanahan di Bali.
“Setelah diadakan sosialisasi pada 30 Oktober 2024 kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tabanan dan Kota Denpasar, serta pengurus organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) seluruh Kab/Kota di Bali, BPN Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Tabanan pada 1 November 2024 melaksanakan Peralihan Hak secara elektronik,” Jelas I Made Sumadra yang juga menjabat Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Bali.
Kemudian I Made Sumadra menambahkan, Selanjutnya Kantor pertanahan lainnya melanjutkan sosialisasi kepada PPAT setempat dan pada 1 Desember 2024, 7 Kantor pertanahan melaksanakan Implementasi layanan Peralihan Elektronik.
“Saat ini sudah seluruh 9 (Sembilan) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sudah melaksanakan Peralihan Hak secara elektronik pada 1 Desember 2024.” Jelasnya.
kantor Wilyah BPN Bali merupakan Kanwil BPN pertama di Indonesia yang meng-implementasikan Peralihan Hak secara elektronik di seluruh satuan kerjanya (Kantor Pertanahan) baik di tingkat Kabupaten dan Kota.