HeadlineInfo Daerah

Polres Lamsel Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

×

Polres Lamsel Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Ilustrasi petugas polisi gagalkan peredaran narkoba sabu

SINARMERDEKA.CO-Kepolisian Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika serta menggagalkan peredaran narkoba berupa sabu seberat 118 kilogram, ribuan butir ekstasi dan 2.860 cartridge liquid mengandung etomidate pada awal 2026.

Menurut Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Jumat, 6/2/2036 pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika tersebut hasil kerja dari personal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni.

Dari total barang bukti yang disita mencapai 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid mengandung etomidate dengan nilai ekonomis sekitar Rp131,43 miliar dan potensi penyelamatan 479.857 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Dalam pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi turut mengamankan total delapan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

“Kasus pertama diungkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Petugas menemukan 66 paket sabu seberat 70 kilogram yang disembunyikan di bawah muatan semangka dalam truk Isuzu Elf,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35) yang diketahui mengambil sabu di Kabupaten Pelalawan, Riau, atas perintah seseorang berinisial F (DPO) untuk diantar ke Surabaya, Jawa Timur.

“Para tersangka dijanjikan upah Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar, sementara R.F.E.P baru menerima uang jalan Rp25 juta.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terkait dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati,” ucapnya.

Pengungkapan kedua terjadi Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi yang sama.

Polisi menemukan 12 paket sabu seberat bruto 13.845 gram di dalam kendaraan Toyota Innova yang dibawa tersangka M dan M.R dari Aceh Utara menuju Jakarta Utara.

“Pengembangan perkara mengarah pada penangkapan tersangka R.A di Jakarta Utara sekaligus penemuan 964 cartridge liquid yang diduga mengandung etomidate di tempat tinggal nya.

M dan M.R dijanjikan upah Rp150 juta untuk dua orang oleh A.S (DPO), sedangkan R.A dijanjikan Rp4 juta.

Para tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” katanya.

Sedangkan untuk kasus ketiga terungkap pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.35 WIB di Pelabuhan Bakauheni terhadap truk box dari Medan menuju Jakarta.

Polisi menemukan puluhan bungkus sabu, 4.995 butir ekstasi berbagai merek, serta ribuan cartridge berisi cairan etomidate.

“Pengembangan penyidikan berujung pada penangkapan tersangka U.S dan N di Jakarta Barat.

Keduanya berperan mengambil paket dan menyerahkannya kepada pihak lain atas perintah M.B (DPO), dengan total upah masing-masing Rp10,5 juta dan Rp4 juta dari beberapa kali pekerjaan.

Keduanya juga dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujar Kapolda