SINARMERDEKA.CO, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia, Hal itu ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menghadiri The 4th International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang digelar di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Pada forum yang dihadiri akademisi, pengelola pesantren, tokoh agama, mahasiswa, serta para penerima sertipikat wakaf tersebut, Nusron mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat.
Menurutnya, wakaf merupakan aset publik yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Karena itu, keberadaannya harus dijaga dan dilindungi agar dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial.
“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, kalau aset publik hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Nusron.
Ia menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, negara hadir memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum sehingga pemanfaatan tanah wakaf dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” tegasnya.
58,65 Persen Tanah Wakaf Telah Bersertipikat
Dalam paparannya, Nusron mengungkapkan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan bersama.
Berdasarkan data pendaftaran tanah wakaf nasional, saat ini terdapat 522.026 objek riil tanah wakaf di Indonesia. Namun dari jumlah tersebut, baru 306.189 bidang yang telah bersertipikat atau sekitar 58,65 persen.
Data tersebut menunjukkan masih terdapat ribuan bidang tanah wakaf yang memerlukan kepastian hukum agar terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan administrasi di masa mendatang.
Karena itu, Nusron mendorong para wakif, nazir, pengurus masjid, yayasan pendidikan, hingga pondok pesantren untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf yang belum terdaftar.

Pendaftaran Tanah Wakaf Naik 206 Persen
Upaya percepatan yang dilakukan pemerintah menunjukkan hasil yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat hingga tahun 2016 jumlah tanah wakaf yang telah terdaftar baru mencapai 100.144 bidang. Namun pada periode 2017 hingga 2025, jumlah bidang tanah wakaf yang berhasil didaftarkan bertambah sebanyak 206.045 bidang.
Dengan capaian tersebut, terjadi peningkatan pendaftaran tanah wakaf sebesar 206 persen dibandingkan akumulasi pendaftaran hingga tahun 2016. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, rata-rata pendaftaran tanah wakaf mencapai sekitar 20.605 bidang per tahun.
Selain itu, total luas tanah wakaf yang telah terdaftar saat ini mencapai 29.324,33 hektare. Sementara capaian sertifikasi tanah wakaf sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 6.964 bidang.
Nusron mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyertipikatkan tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tuturnya.
Mayoritas Dimanfaatkan untuk Masjid dan Musholla
Berdasarkan data pemanfaatannya, tanah wakaf di Indonesia sebagian besar digunakan untuk sarana ibadah dan pendidikan.
Masjid menjadi peruntukan terbesar dengan porsi 44,31 persen. Disusul musholla sebesar 27,99 persen, sekolah 10,77 persen, sosial lainnya 9,17 persen, pesantren 4,10 persen, dan makam sebesar 3,65 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa tanah wakaf memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas keagamaan, pendidikan, dan sosial masyarakat. Karena itu, perlindungan hukum terhadap aset-aset tersebut menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
1.032 Sertipikat Diserahkan Untuk Wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan, Kementerian ATR/BPN pada kesempatan tersebut menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat.
Jumlah tersebut terdiri atas 251 sertipikat untuk wilayah Banten, 687 sertipikat untuk Jawa Barat, dan 94 sertipikat untuk DKI Jakarta.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sedangkan tiga lainnya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Wakaf Jadi Fondasi Keberlanjutan Pendidikan Islam
Pada kesempatan yang sama, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menyampaikan bahwa wakaf memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan Islam.
Menurutnya, kepastian hukum yang diberikan melalui sertipikat tanah membuka peluang keberlanjutan dalam pengelolaan aset pendidikan.
“Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah SWT,” ujar Hadiyanto.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran.












