SINARMERDEKA.CO-Hingga saat ini Pemerintah Indonesia terus berupaya meringankan beban masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, melalui berbagai program bantuan sosial.
Salah satu program yang masih berjalan hingga tahun 2025 adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program ini dirancang agar keluarga penerima manfaat bisa tetap memenuhi kebutuhan pangan pokok sehari-hari tanpa terlalu terbebani oleh harga bahan pokok yang cenderung naik.
Kabar baiknya, pemerintah kini semakin mempermudah proses pendaftaran dan pengecekan BPNT.
Jika sebelumnya masyarakat perlu melalui beberapa tahapan administrasi yang cukup rumit, sekarang prosesnya bisa dilakukan hanya dengan menggunakan KTP dan KK, baik secara online melalui aplikasi maupun langsung di kantor desa/kelurahan
Kali ini akan membahas secara lengkap apa itu BPNT, siapa saja yang berhak menerima, hingga panduan langkah demi langkah untuk mendaftar.
Untuk program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan dalam bentuk saldo non tunai. Bantuan ini langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat.
Dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok, seperti beras, telur, minyak goreng, hingga kacang hijau, di tempat penyalur resmi atau e-Warong.
Dengan begitu, keluarga penerima benar-benar memperoleh manfaat berupa kecukupan gizi.
Berbeda dengan bantuan tunai, sistem BPNT dinilai lebih tepat sasaran karena dana tidak bisa digunakan untuk hal-hal di luar kebutuhan pangan.
Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sekitar Rp2,4 juta per tahun, yang disalurkan secara bertahap setiap bulan. Skema ini memungkinkan keluarga untuk mengatur kebutuhan pangan secara berkelanjutan.
Syarat Mendapatkan BPNT
Tentunya tidak semua orang bisa menerima bantuan ini. Ada beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi calon penerima BPNT, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
- Memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Data pribadi harus lengkap, benar, dan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.












