Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur kembali mencatat prestasi. Tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil terungkap di wilayah hukumnya. Dalam waktu singkat, tiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, menyebutkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya menjaga keamanan. “Kami berkomitmen memberantas tindak kriminal, khususnya curas yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil kami amankan dan kini menjalani proses hukum,” ujar Kapolres, Rabu (13/8/2025).
baca juga update cuaca hari ini di sini
Modus Pepet dan Todong Sajam
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial RF memepet korban, menodongkan senjata tajam ke leher, lalu merampas barang berharga. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua kotak ponsel. RF terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Curas dan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kasus kedua lebih memprihatinkan. Pelaku SU menghampiri korban yang masih di bawah umur di Jalan Perladangan Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana. Dengan alasan menjemput, SU membawa korban ke area perladangan. Kasus ini membuat curas di Lampung Timur kembali menjadi sorotan publik.
maraknya kasus curas di Lampung Timur membuat Kepolisian memastikan proses hukum berjalan cepat. Penindakan tegas akan menekan angka kejahatan dan memberi rasa aman bagi warga. Masyarakat juga diimbau segera melapor mengetahui terjadinya tindak kriminal.













