Tulang Bawang – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di RSUD Menggala pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka berinisial RF (24), karyawan honorer cleaning service di rumah sakit tersebut, merupakan warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
Penangkapan berlangsung pada Senin (11/8/2025) pukul 03.00 WIB saat berada di rumah pelaku . Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan ini menindaklanjuti laporan resmi pihak RSUD Menggala. “Pelaku curat di RSUD Menggala ini memanfaatkan pekerjaannya untuk mengambil barang-barang berharga saat situasi sepi,” ujar Eman, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah.
Barang Bukti yang Disita
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit alat mobile panoramic untuk USG dan rontgen, empat kusen aluminium pintu, serta tiga kusen aluminium jendela. Seluruh dan ternyata seluruh barang bukti pelaku simpan di rumahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolsek menegaskan, pelaku kini telah mendekam di Mapolres Tulang Bawang dan terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kewaspadaan di fasilitas umum.












