Oleh : Virginahlya Hilmarani R.S,
Seiring dengan timbulnya tantangan dalam menghadapi perekonomian dan perubahan sosial, koperasi membutuhkan sebuah transformasi serta revolusi dalam tata kelolanya. Revolusi ini akan mendukung transformasi koperasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap mencapai tujuannya, yaitu memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. Namun, saat ini penerapan prinsip TARDIF (Transparancy, Accountability, Responsibility, Democracy, Independency, dan Fairness) yang merupakan fondasi dari Good Cooperative Governance (GCG) masih belum banyak diterapkan pada koperasi Indonesia. Penerapan prinsip TARDIF menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola koperasi yang lebih baik. Artikel ini akan membahas alasan penting perlu diterapkannya prinsip TARDIF, dan contoh nyata implementasi prinsip TARDIF pada koperasi di Indonesia untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Prinsip TARDIF dan Good Cooperative Governance (GCG)
Prinsip TARDIF merupakan fondasi dari GCG yang terdiri dari enam prinsip: Transparancy, Accountability, Responsibility, Democracy, Independency, dan Fairness. Khusus dalam praktik berkoperasi, prinsip Democracy merupakan prinsip terbarukan yang penting untuk diterapkan pada koperasi karena adanya prinsip-prinsip demokrasi untuk menjamin dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Good Cooperative Governance sendiri merupakan sebuah konsep tata kelola berkaitan dengan pengelolaan koperasi yang efektif dan efisien yang bertujuan untuk membaharui sistem perusahaan agar meningkatkan kinerja serta memaksimalkan manfaat yang dapat diperoleh kepada anggota dan pemegang kepentingan lainnya. Konsep GCG dalam penerapannya meliputi serangkaian hubungan antara pengelola koperasi, pengurus koperasi, pengawas koperasi dan pemilik modal dan stakeholders lainnya. (Pramesti & Tandio, 2018).
Penerapan prinsip-prinsip TARDIF dalam tata kelola koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Transparancy, koperasi memberikan informasi yang jelas, akurat, mudah diakses dan dipahami bagi seluruh anggota dan pemangku kepentingan. Informasi-informasi ini mencakup manajemen keuangan dan pengelolaan internal koperasi.
- Accountability, pengurus koperasi bertanggung jawab untuk melaporkan kegiatan kepada anggota koperasi. Penerapan prinsip ini diperlukan untuk menciptakan standar operasional dan prosedur agar peninjauan kinerja tetap terkelola dengan baik dengan tetap mempertimbangkan kepentingan koperasi dan anggota koperasi.
- Responsibility, setiap individu memiliki pertanggungjawaban atas tugas-tugas yang dimiliki dan kepatuhan terhadap kebijakan serta aturan-aturan pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan kondisi koperasi.
- Democracy, koperasi memberikan hak suara yang sama pada setiap anggota koperasi dalam pengambilan keputusan bersama. Sebuah koperasi tidak dapat lepas dari partisipasi anggotanya karena adanya nilai fundamental pada sebuah koperasi.
- Independency, koperasi memiliki kemandirian dalam mempertahankan keberadaannya tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak luar. Koperasi perlu berdiri sendiri agar tidak terkalahkan oleh daya saing pihak lain dalam lingkungan bisnis.
- Fairness, seluruh anggota koperasi mendapat perlakuan yang adil dan setara dalam pengambilan keputusan maupun penerimaan keuntungan yang dipertimbangkan atas hak dan wewenang dari setiap anggota, pemangku kepentingan, dan stakeholders.
Mengapa Prinsip TARDIF Penting dalam Tata Kelola Koperasi yang Baik?
Penerapan prinsip TARDIF dalam tata kelola koperasi memberikan berbagai manfaat yang signifikan bagi keberlangsungan koperasi. Penerapan prinsip-prinsip ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan serta mendorong partisipasi aktif anggota koperasi dalam pengambilan keputusan. Ketika transparansi, akuntabilitas, demokrasi, tanggung jawab, independensi, dan keadilan maka penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan koperasi dapat berkurang. Hal tersebut akan menciptakan kepercayaan dan kesukarelaan pada anggota koperasi untuk berpartisipasi dan berkontribusi pada optimalisasi koperasi dengan lebih baik.
Dengan kata lain, penerapan prinsip TARDIF seperti transparansi, akuntabilitas, demokrasi, tanggung jawab, independensi, dan keadilan akan menciptakan lingkungan koperasi yang sehat dan produktif. Oleh karena itu, prinsip TARDIF merupakan sebuah kunci dalam membangun tata kelola koperasi yang baik dan berkelanjutan.
Penerapan Prinsip TARDIF di Indonesia
Transformasi tata kelola koperasi melalui penerapan prinsip TARDIF sangat penting untuk menciptakan GCG yang efektif. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, koperasi tidak hanya dapat meningkatkan kinerjanya tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya. Di Indonesia, penerapan prinsip TARDIF sudah diberlakukan oleh beberapa koperasi, salah satunya adalah Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI). Dalam perjalanannya, Kopsyah BMI telah menunjukkan bagaimana penerapan prinsip-prinsip ini dapat meningkatkan kinerja koperasinya serta memberikan manfaat langsung kepada anggotanya. Contohnya, menerapkan prinsip transparansi melalui laporan keuangan yang dapat diakses oleh semua anggota melalui website serta mengadakan forum diskusi rutin untuk memastikan partisipasi setiap anggota dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, penerapan prinsip TARDIF tidak hanya memperbaharui tata kelola tetapi juga memberdayakan anggota untuk berperan aktif dalam perkembangan koperasi.
Prinsip TARDIF yang terpenuhi secara menyeluruh dapat mendukung terciptanya tata kelola koperasi yang lebih baik dan memberikan dampak positif untuk jangka pendek maupun panjang ketika sebuah koperasi beroperasi. Sementara itu, penerapan prinsip TARDIF bersamaan penerapan GCG pada koperasi dapat menciptakan lingkungan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan anggota, sehingga meningkatkan kepercayaan dan partisipasi anggota koperasi. Dengan demikian, koperasi di Indonesia diharapkan dapat bertransformasi menjadi entitas yang lebih kuat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi anggota maupun masyarakat luas.
Referensi
Lubis, N. (2023). Penerapan Good Cooperative Governance dan Dampaknya terhadap Kinerja Organisasi pada Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Thesis, IPB University).
Sevi, R. (2022). ANALISIS GOOD COOPERATIVE GOVERNANCE PADA KOPERASI MINA PANANJUNG LESTARI, KECAMATAN PANGANDARAN, KABUPATEN PANGANDARAN (Doctoral dissertation, UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri).
Adminkoperasi. (2019). Prinsip-prinsip koperasi. Koperasi Kulon Progo. Diambil dari https://koperasi.kulonprogokab.go.id/detil/561/prinsip-prinsip-koperashttps://bkd.riau.go.id/berita/jati-diri-koperasi/.
Penulis merupakan Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia













