Sinarmerdeka.co– Jajaran Polsek Cimanggis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Berbekal laporan dari masyarakat, polisi menggerebek sebuah ruko yang diduga menjadi lokasi penjualan obat keras golongan G ilegal di kawasan Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu (24/6/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Polsek Cimanggis langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Operasi dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) AKP Yudha S. dengan melibatkan personel Reskrim dan Sabhara Polsek Cimanggis. Saat petugas tiba di lokasi, pria yang diduga sebagai penjual obat keras ilegal berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan.
Meski pelaku kabur, polisi berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara ilegal serta sejumlah uang yang diduga hasil transaksi.
Kapospol Cisalak Pasar, Aipda Dhani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pelaku berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan. Namun, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan yang diduga dijual secara ilegal beserta uang hasil penjualan sebagai barang bukti,” ujar Aipda Dhani.
Saat ini, Polsek Cimanggis masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Dr. Jupriono, S.H., M.M., CPM, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Kepedulian masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba maupun obat-obatan berbahaya,” katanya.
Jupriono menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat,” tegasnya.
Selain memburu pelaku yang melarikan diri, kepolisian juga berencana berkoordinasi dengan pengelola Pasar Cisalak guna menggali informasi lebih lanjut terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Polsek Cimanggis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110. Hingga kini, kasus dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.













