
Penangkapan Cepat Usai Laporan Warga
Tanggamus, Jumat (21/11/2025) – Team Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung berhasil mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu. Pengungkapan ini berawal dari laporan Imam Faisal (22) yang kehilangan uang Rp13 juta pada 13 November 2025. Karena itu, polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo, S.H., menyampaikan bahwa tersangka, Agung Prayitno (25), ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 18 November 2025 pukul 15.00 WIB. Pelaku merupakan warga Dusun III Blok E, Pekon Espe Tiga, Kecamatan Peninjaun, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, yang sedang berdomisili dan berkebun di Pekon Penantian.
klik disini untuk melihat prakiraan cuaca
Kronologi Kejadian dan Laporan Korban
Menurut Kapolsek, kejadian bermula ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menemukan sepasang sepatu bot asing di samping pintu. Karena curiga, korban masuk dan mengecek lemari tempat ia menyimpan uang. Saat itu, ia terkejut mendapati uang Rp13 juta hilang. Setelah itu, korban memberi tahu kakaknya dan langsung melapor ke Polsek Pulau Panggung.
AKP Jumbadiyo menjelaskan bahwa kerugian total mencapai Rp13 juta. Informasi awal ini kemudian menjadi dasar polisi melakukan pencarian pelaku.
Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh tindakan pencurian tersebut. Ia menjelaskan bahwa ia masuk ke rumah saat kondisi sepi. Tersangka lalu mengambil uang yang tersimpan di dalam lemari. Ia juga mengakui bahwa uang yang tersisa hanya Rp1.800.000.
Kapolsek menambahkan bahwa sebagian besar uang hasil curian sudah terpakai tersangka untuk membeli handphone Realme tipe C-71, celana jeans hitam, dan kebutuhan untuk berfoya-foya. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa handphone, celana jeans, uang tunai Rp1.800.000, dan dompet hitam.
baca juga : Vege Token: Minyak Goreng Pertama Di Indonesia Yang Ditokenisasi Lewat Blockchain
Hubungan Tersangka dengan Korban
Lebih jauh, tersangka mengakui bahwa ia beberapa kali beraktivitas di Pekon Penantian untuk metik kopi. Selain itu, ia sering berkunjung bahkan pernah menginap di rumah korban. Karena itu, ia mengetahui letak kunci rumah sehingga mudah masuk ketika rumah sedang kosong.
“Saya tahu letak kuncinya. Saat rumah kosong, saya nekat masuk,” ujar Agung dalam pengungkapan kasus pencurian Rp13 juta di Ulu Belu.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka berpotensi terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek menegaskan bahwa penanganan cepat seperti ini penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan demikian, pengungkapan kasus pencurian Rp13 juta di Ulu Belu dapat berjalan efektif dan transparan.












