Berita Terkini

Setelah Pelat Nomor Palsu, Pencopotan Baliho Pasangan Supian-Chandra Hebohkan Depok

×

Setelah Pelat Nomor Palsu, Pencopotan Baliho Pasangan Supian-Chandra Hebohkan Depok

Sebarkan artikel ini
Insiden yang terjadi pada Jumat malam, 1 November 2024, di Kukusan, Kecamatan Beji, ini memicu sorotan publik lantaran diduga melibatkan kerabat tokoh dari kubu petahana

SINAR MERDEKA Depok kembali dihebohkan dengan insiden pencopotan baliho pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Supian Suri-Chandra Rahmansyah.

Insiden yang terjadi pada Jumat malam, 1 November 2024, di Kukusan, Kecamatan Beji, ini memicu sorotan publik lantaran diduga melibatkan kerabat tokoh dari kubu petahana.

Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok pria dengan sebuah mobil pick-up mengangkut atribut kampanye milik pasangan Supian-Chandra.

Momen itu memancing perhatian warga, terutama saat mereka mengamankan beberapa pria yang diduga hendak menggantikan baliho.

nomor urut 02 dengan milik pasangan nomor urut 01, Imam Budi Hartono (IBH) dan Ririn, yang didukung PKS dan Golkar.

Insiden ini pun memperpanjang daftar kontroversi yang menjerat kubu IBH-Ririn.

Keterlibatan Kerabat DPRD Depok

Tajudin Tabri, anggota DPRD Depok, mengonfirmasi bahwa salah satu pelaku dalam video adalah adiknya sekaligus ajudannya.

“Kalau adik saya, ajudan saya, memang di daerah Beji. Tapi saya tidak tahu kejadian itu, ” ujar Tajudin.

Pernyataan ini justru menambah tanda tanya publik, memunculkan spekulasi terkait keterlibatan kubu petahana dalam aksi pencopotan ini.

Langkah Hukum Tim Supian-Chandra

Tim advokasi pasangan Supian-Chandra, dipimpin oleh Dr. C. Tatang atau yang akrab disapa Andi Tatang Supriadi, menyatakan akan membawa kasus ini ke polisi dan Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu).

“Kami tidak akan tinggal diam. Para pelaku pengrusakan atribut paslon nomor 02 akan kami laporkan ke pihak berwenang, ” tegas Tatang.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 280 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang perusakan alat peraga kampanye.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta, sesuai Pasal 521.

Dampak pada Suhu Politik di Depok

Insiden ini semakin memanaskan persaingan Pilkada Depok, yang seharusnya berfokus pada adu gagasan dan program.

Masyarakat kini semakin jeli mengamati langkah masing-masing kubu, terutama setelah munculnya kontroversi yang melibatkan nama tokoh-tokoh publik.

Apakah pencopotan baliho ini hanya ulah individu atau ada strategi tersembunyi di baliknya? Publik berharap Bawaslu dapat bersikap tegas dan transparan demi menjaga integritas pemilu di Depok.

Kisruh ini menjadi potret persaingan Pilkada yang dinamis dan penuh tantangan.

Masyarakat pun berharap, segala permasalahan dapat diselesaikan secara hukum, menjaga etika dan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.