SINAR MERDEKA Proyek pembangunan turap di Jalan Banjaran Pucung RT03/011, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok, sedang menjadi sorotan tajam.
Tim investigasi JPKPN DPC Depok menemukan proyek yang digarap oleh CV. Jaya Konstruksi Persada ini sudah berjalan lebih dari sepuluh hari tanpa papan informasi anggaran atau plang kegiatan.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran aturan transparansi.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Jamar Hutabarat, selaku pelaksana lapangan, berdalih bahwa plang anggaran masih dalam proses cetak.
Namun, pernyataan ini dinilai lemah oleh Akhmad Fakih, pimpinan tim investigasi JPKPN, karena proyek seharusnya tidak dimulai tanpa memenuhi persyaratan dasar tersebut.
Ketiadaan papan informasi melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan setiap proyek dana pemerintah mencantumkan detail anggaran, waktu pelaksanaan, dan identitas pelaksana.
Tanpa papan ini, warga sekitar pun tidak memiliki kejelasan mengenai proyek yang berlangsung, seolah proyek tersebut adalah “proyek siluman. ”
Selain itu, pelanggaran aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 turut dipertanyakan.
Minimnya informasi di lokasi proyek dapat berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Ketua JPKPN mendesak Dinas PUPR Kota Depok untuk tidak tinggal diam.
Upaya komunikasi yang dilakukan lewat pesan WA kepada Kabid SDA pun belum mendapat tanggapan.
“Ada apa dengan Dinas PUPR Depok Kenapa setiap masukan selalu diabaikan? ” tegasnya.
JPKPN meminta aparat penegak hukum turun tangan dan memastikan regulasi dijalankan untuk menjamin keterbukaan informasi serta keamanan warga.