simer
Berita Terkini

PT CKMP Tegaskan: Nama Saleh Asnawi Tak Pernah Masuk Akta

×

PT CKMP Tegaskan: Nama Saleh Asnawi Tak Pernah Masuk Akta

Sebarkan artikel ini

TRANSAKSI SAH, ANAK USAHA PARAMOUNT BONGKAR FAKTA: Nama Saleh Asnawi Tak Ada dalam Akta, PT CKMP Tegaskan Hanya Berurusan dengan John Morin

SINARMERDEKA.CO – Polemik yang menyeret nama Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, dalam sengketa tanah yang melibatkan John Gerki Morin mendapat bantahan tegas dari PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP), anak perusahaan PT Paramount.

Melalui kuasa hukumnya, Jefry Praniko, S.H., PT CKMP menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Kecamatan Kadu, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara sah dan hanya melibatkan dua pihak, yakni PT CKMP dan John Gerki Morin.

Menurut Jefry, transaksi tersebut telah dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Muhammad Abror, S.H., M.Kn., pada 27 Desember 2023. Seluruh hak dan kewajiban para pihak, termasuk pembayaran atas tanah tersebut, telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“PT CKMP dan John Gerki Morin telah mencapai kesepakatan jual beli yang sah. Seluruh proses dilakukan melalui prosedur yang benar dan seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi,” ujar Jefry.

Ia menegaskan, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan, tidak terdapat nama H. Mohammad Saleh Asnawi dalam Akta Pelepasan Hak maupun dalam proses transaksi yang dilakukan.

“Kami agak bingung mengapa nama Bapak Saleh Asnawi dikaitkan dalam persoalan tanah John Morin. Jika ingin membangun konstruksi hukum yang tepat, semestinya mengacu pada dokumen Akta Pelepasan Hak yang tersedia. Dalam dokumen tersebut, pihak yang terlibat hanya John Gerki Morin dan PT CKMP,” tegasnya.

Jefry menjelaskan bahwa PT CKMP selalu menjalankan setiap transaksi berdasarkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik dengan melakukan pemeriksaan serta verifikasi dokumen sebelum transaksi dilakukan.

Namun demikian, ia mengakui perkembangan polemik yang terjadi belakangan membuat perusahaan menyayangkan munculnya berbagai tudingan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dokumen yang ada.

Menurutnya, tanah yang menjadi objek transaksi tersebut diketahui juga pernah menjadi objek sengketa dalam sejumlah perkara hukum. Meski demikian, PT CKMP memastikan akan tetap mempertahankan hak-haknya melalui jalur hukum karena perusahaan telah melakukan pembayaran dan menyelesaikan transaksi sesuai prosedur.

Selain itu, PT CKMP juga menyoroti pernyataan John Morin di media sosial yang meminta peresmian Gerbang Tol Cibitung ditunda. Menurut Jefry, pernyataan tersebut dinilai tidak bijak karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan di tengah masyarakat.

“Kami berharap persoalan ini tidak menimbulkan kerugian bagi PT CKMP yang telah membeli tanah tersebut dengan itikad baik. Kami akan terus memantau perkembangan dan menggunakan instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak perusahaan,” pungkasnya.

Pernyataan PT CKMP ini sekaligus memperjelas bahwa transaksi yang dipersoalkan merupakan hubungan hukum antara perusahaan dan John Gerki Morin, sehingga pengaitan nama Bupati Tanggamus H. Mohammad Saleh Asnawi dalam perkara tersebut dinilai tidak memiliki dasar berdasarkan dokumen transaksi yang ada.

Penulis: Erwin KenpiEditor: Erwin Kenpi