EksbisHeadline

Proyek PSEL TPA Rawa Kucing: Antara Janji Hijau dan Bayang Gugatan

×

Proyek PSEL TPA Rawa Kucing: Antara Janji Hijau dan Bayang Gugatan

Sebarkan artikel ini
Proyek PSEL TPA Rawa Kucing Antara Janji Hijau dan Bayang Gugatan
Antrean kendaraan sebelum masuk ke TPA Rawa Kucing mengular dan tak jarang menyebabkan kemacetan.

SINAR MERDEKA – Di sudut Kota Tangerang, sampah terus menumpuk. Gunung-gunung plastik dan sisa rumah tangga menanti janji sebuah proyek besar: Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu Ramah Lingkungan (PSEL) di TPA Rawa Kucing. Proyek yang sejak awal digadang sebagai penyelamat, kini justru terjerat adendum yang tak kunjung ditandatangani.

Jerry Massie, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), menyuarakan kecurigaan. “Pertanyaannya sederhana: ada apa di balik jeda ini? Bukankah ini Proyek Strategis Nasional. Bahkan Presiden Prabowo disebut-sebut siap mengeluarkan Perpresnya,” katanya, Selasa, 9 September 2025.

Waktu berjalan, tapi tinta persetujuan tak kunjung menetes di atas kertas. Proyek yang awalnya digembar-gemborkan sebagai solusi, berubah menjadi drama dengan panggung penuh tanda tanya.

“Lelangnya mulus, tapi tiba-tiba tersendat. Kalau cuma soal administrasi, sepele. Jangan sampai ada kepentingan oknum yang mengganjal,” ujarnya lagi.

Catatan lelang menunjukkan, sejak Juli 2019 dokumen Request for Proposal dibuka. Dan pada 31 Maret 2020, konsorsium Oligo Partner dinobatkan sebagai pemenang tender. Seharusnya, publik dan pemerintah kota bersorak lega: TPA terurus, sampah diolah menjadi listrik, krisis mereda.

Namun cerita tak berjalan lurus. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani pada 9 Maret 2022. Disusul Addendum I pada 9 Oktober 2023, lalu Addendum II pada 12 Februari 2024. Alih-alih menjernihkan, tiap lembar tambahan justru menambah kabut.

Dalam dokumen lelang, Pemkot menetapkan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) Rp95 ribu/ton untuk Tahap I dan Rp320 ribu/ton untuk Tahap II.

Oligo mengajukan lebih rendah: Rp85 ribu/ton dan Rp315 ribu/ton. Tapi saat PKS diteken, angka berubah drastis—Tahap I lenyap jadi Rp0, sementara Tahap II turun menjadi Rp310 ribu/ton.

“Publik wajar bertanya: untuk apa ada dokumen lelang kalau akhirnya bisa dihapus dan diubah sesuka hati?” tanya Jerry, nada sinis tak bisa ia sembunyikan.

P3S mengingatkan, proyek ini mestinya untuk kemaslahatan masyarakat, bukan ruang gelap bagi segelintir pemain. “Cari solusi, jangan biarkan muncul gugatan,” tegas Jerry.

Di atas kertas, Oligo semula menjanjikan PLT Biogas 9,1 MW dan PLT RDF 23 MW, dengan harga listrik 13,35 cent sesuai Perpres 35/2018. Masa operasi dijanjikan 25 tahun. Tapi PLN menolak studi kelayakan pada 7 Juni 2023: PLT Biogas dianggap tak sesuai regulasi. Rencana berubah—PLT Biogas dihapus, kapasitas listrik dinaikkan jadi 40 MW, harga diturunkan ke 11,5 cent.

Logikanya terbalik: proyek berjalan dulu, dokumen menyusul.

Sejak mula, Pemkot Tangerang memikul tanggung jawab penuh: BLPS, infrastruktur, dan lain-lain. Tapi perlahan, beban dipindahkan ke konsorsium. Saat konsorsium kewalahan, bola dilempar ke pusat.

Sebuah pola yang membuat publik makin bingung: proyek ini untuk siapa? Untuk warga Tangerang, atau untuk kepentingan mereka yang duduk di balik meja?

Kronologi yang aneh tak pernah usai. BLPS diutak-atik. Janji PLT Biogas menguap tanpa jejak. Kewajiban dialihkan. Dokumen lelang, PKS, addendum—semuanya bercerita lain.

Hingga September 2025, masyarakat hanya bisa menunggu. Apakah Rawa Kucing akhirnya akan bersih dan berdaya guna, atau justru menyimpan bau busuk skandal baru yang disapu rapi di bawah karpet proyek strategis bernama PSEL?