SINARMERDEKA.CO-Orang nomor satu dibumi Sekala Beghak Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus menegaskan komitmen pemerintah kabupaten setempat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal ini, sesuai dengan komitmen dalam transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Komitmen tersebut disampaikan Parosil usai menghadiri Sosialisasi (Entry Meeting) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 yang digelar Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, dilansir dari Antara Rabu. 22/7/2026
“Kami menyambut baik pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan publik,” kata Parosil Mabsus
Menurut Parosil penilaian yang dilakukan Ombudsman RI tidak semata-mata bertujuan memperoleh hasil atau predikat tertentu, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Parosil mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat harus menjadikan proses penilaian tersebut sebagai momentum memperkuat budaya melayani, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dirinya meminta setiap OPD mempersiapkan diri dengan melengkapi standar pelayanan, memperkuat inovasi, dan menghadirkan layanan yang cepat, mudah, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Saya berharap seluruh OPD dapat mempersiapkan diri dengan baik, melengkapi seluruh standar pelayanan, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, tujuan utama dari berbagai upaya perbaikan tersebut adalah memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, dan mampu memenuhi kebutuhan secara optimal.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas, berkeadilan, dan memberikan kepastian. Itu yang menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat,” katanya.
Dari Entry meeting tersebut menjadi tahapan awal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman RI terhadap pemerintah daerah, instansi vertikal, kepolisian, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, kantor imigrasi, hingga kantor pertanahan di Provinsi Lampung.
Adanya kegiatan tersebut, Ombudsman RI memberikan pemahaman mengenai mekanisme, indikator, dan standar penilaian maladministrasi sebagai upaya memperkuat pengawasan serta mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik












