Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pria berinisial RI (23), warga Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram. Kejadian bermula ketika korban, sebut saja Bunga (15), tidak pulang ke rumah sejak 30 Mei 2025.
Selang beberapa hari, tepatnya 3 Juni 2025, orang tua korban mendapat informasi dari teman korban bahwa Bunga berada di Terbanggi Ilir. Orang tua pun segera menjemputnya. Dalam perjalanan pulang, korban mengaku telah mendapat perlakuan rudapaksa oleh pelaku beberapa kali dengan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korban .
Penangkapan dan Penyerahan Pelaku
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 16.00 WIB. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, menyerahkan pelaku kePPA)Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
“Kini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban telah telah tertangkap di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Tohid, Rabu, 13 Agustus 2025.
Proses Hukum yang Berlaku
Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan hak korban terlindungi. Polisi juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan LPA serta pihak terkait lainnya guna memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Lampung Tengah melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Ia menekankan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur kerap terjadi akibat kelengahan lingkungan sekitar. “Pencegahan adalah langkah utama. Kita harus bersama-sama melindungi generasi muda dari segala bentuk kekerasan seksual,” tegasnya.
Kapolres mengimbau Masyarakat juga segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana serupa. Polres Lampung Tengah memastikan setiap laporan mendapat respon secara cepat dan profesional demi memberikan rasa aman kepada warga.












