Kronologi Terungkapnya Kasus
Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap Kasus Pencabulan Anak di Lampung Tengah yang terjadi Minggu, 10 Agustus 2025. Kejadian itu berlangsung di kawasan perkebunan kopi, Kampung Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, pada April 2025.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, menjelaskan, korban AP (16) yang masih berstatus pelajar dipaksa pelaku HMN alias Dadang (45) melakukan tindakan seksual sesama jenis di perkebunan setempat.
Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ayahnya bahwa pelaku membawanya ke kebun kopi lalu memaksa melakukan tindakan cabul. Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melapor ke Polres Lampung Tengah.
Upaya Penangkapan Pelaku
Unit PPA Polres Lampung Tengah segera menindaklanjuti laporan tersebut. Surat panggilan mengirimnys dua kali kepada HMN agar datang memberikan keterangan. Namun, pelaku mengabaikan panggilan.
Penyelidikan berlanjut hingga petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Minggu, 10 Agustus 2025, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Kalirejo. Tim langsung bergerak, mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan.
Setelah gelar perkara, status HMN dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Kini ia mendekam di tahanan Polres Lampung Tengah menunggu proses hukum.
klik di sini untuk melihat update cuaca hari ini
Proses Hukum dan Jerat Pasal
Kasi Humas menegaskan, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016, yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan indikasi kekerasan seksual, terutama terhadap anak. Kesigapan pelaporan dapat mempercepat penanganan kasus dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dengan pengungkapan ini, Kasus Pencabulan Anak di Lampung Tengah menjadi peringatan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama, baik oleh keluarga, sekolah, maupun lingkungan.












