Info Daerah

Oknum PNS di Duga Tak Netral di Pilkada Tanggamus, Ini Kata Nuzul Irsan

×

Oknum PNS di Duga Tak Netral di Pilkada Tanggamus, Ini Kata Nuzul Irsan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SINARMERDEKA.CO-Adanya peraturan agar pegawai negeri sipil (PNS) bersikap netral dalam gelaran Pemilihan Umum Kelapa Daerah (Pilkada) Tanggamus tahun 2024 nampaknya tidak diindahkan oleh PNS.

Bahkan beberapa kali Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan memberikan peringatan dalam beberapa kesempatan agar para seluruh pegawai di Lingkungan Pemkab Tanggamus

mulai dari PNS hingga honorer untuk tidak cawe-cawe mendukung salah satu paslon namun hal ini dianggap angin lalu.

Pada praktiknya masih ditemukan adanya oknum PNS di Kabupaten Tanggamus yang memihak salah satu paslon,

bahkan ada oknum pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan keluarga pegawai untuk memilih salah satu paslon.

Informasi tersebut sontak membuat Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus menjadi berang.

Adalah Nuzul Irsan yang mengaku mendapat informasi adanya oknum Kabid di Disdik Tanggamus yang menggunakan kewenangannya untuk mengarahkan kepala sekolah memilih Paslon nomor 1.

Menurut Nuzul dirinya mendapat informasi dari beberapa Kepala Sekolah di Kecamatan Wonosobo dan Kota Agung

bahwa mereka diminta mencatat para keluarga guru dan memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan calon bupati Tanggamus No.urut 1.

“Setelah saya mengkroscek ternyata benar adanya itu adalah perintah dari salah satu oknum Kabid di Disdik Tanggamus berinisial IBK,”kata Nuzul Irsan belum lama ini.

Lantaran informasi tersebut,maka ia selaku Anggota DPRD Kab Tanggamus Komisi IV yang memang menjadi mitra dari Disdik Tanggamus

sangat mengecam keras dan meminta kepada Pj.Bupati Tanggamus,Pj Sekda dan Kepala Disdik untuk menindak dan memberikan sanksi dengan tegas terkait tidak netralnya oknum Kabid tersebut.

Dikatakan Nuzul bahwa para ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu paslon

yang berkontestasi hal ini pun telah ditegaskan dalam UU ASN pasal No.5 tahun 2014 yang berbunyi bagi ASN/PNS wajib untuk menjaga netralitas.

“Maka tidak ada alasan apapun bagi para ASN untuk Ikut serta memberikan dukungan kepada salah satu Paslon Bupati Tanggamus” karena jangan sampai para dewan guru

dan keluarganya menjadi korban politik atas perintah oknum Kabid tersebut,”tegas Odo Nuzul sapaan akrabnya.***