SINARMERDEKA.CO-Penegakan hukum terbaru untuk itu, Kepolisian Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penerapan ini dimulai sejak, Jumat (2/1/2026), dini hari.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seluruh jajaran telah menjalankan aturan baru.
“Hingga per jam 00.01 seluruh petugas Polri mempedomani dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” katanya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Dirinya menjelaskan, penerapan dilakukan menyeluruh di semua fungsi penegakan hukum Polri.
Pelaksanaan mencakup Reserse Kriminal, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.
Menurut Trunoyudo, Bareskrim Polri telah menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan aturan baru tersebut.
“Pedoman pelaksanaan dan format administrasi penyidikan telah ditandatangani Kabareskrim Polri,” ujarnya.
Pedoman tersebut disusun untuk menyesuaikan proses penegakan hukum dengan KUHP dan KUHAP terbaru.
Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana nasional.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan,
Kejaksaan membangun kesepahaman lintas lembaga.
Langkah ini dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah pemangku kepentingan.
Anang Supriatna mengatakan kerja sama tersebut melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin PKS dengan Polri, pemerintah daerah, serta Mahkamah Agung,” katanya.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum diharapkan bekerja lebih terukur dan terkoordinasi.
Pelaksanaan penegakan hukum diarahkan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.












