Berita Terkini

Pemkot Depok Larang Sahur On The Road, Aparat Gabungan Siap Patroli Selama Ramadan

×

Pemkot Depok Larang Sahur On The Road, Aparat Gabungan Siap Patroli Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Depok Larang Sahur On The Road, Aparat Gabungan Siap Patroli Selama Ramadan
Pemkot Depok Larang Sahur On The Road, Aparat Gabungan Siap Patroli Selama Ramadan

Sinarmerdeka.co – Pemerintah Kota Depok resmi melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah masyarakat.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mewakili Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh warga Kota Depok tanpa pengecualian. Menurutnya, kegiatan SOTR kerap memicu gangguan ketertiban, kemacetan lalu lintas, kebisingan, hingga potensi tawuran pada dini hari.

“Larangan ini kami tujukan kepada seluruh warga Kota Depok. Jangan sampai kegiatan sahur justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Depok akan menggelar patroli rutin bersama Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, dan Satpol PP. Aparat gabungan tidak akan ragu membubarkan arak-arakan atau kegiatan yang melanggar ketentuan.

Diperkirakan sekitar 60 personel dari kepolisian akan dikerahkan setiap hari untuk melakukan patroli menyeluruh, terutama pada jam-jam rawan menjelang sahur. Selain itu, pengurus lingkungan juga dilibatkan melalui penguatan sistem keamanan lingkungan (siskamling).

Chandra mengimbau masyarakat melaksanakan sahur di rumah, masjid, atau lokasi yang telah memiliki izin resmi. Ia juga mendorong komunitas dan organisasi agar mengalihkan kegiatan menjadi aksi sosial yang lebih bermanfaat, seperti pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap menjaga ketertiban.

Peran orang tua turut ditekankan dalam kebijakan ini. Pemerintah meminta keluarga lebih aktif mengawasi dan membimbing anak agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/76/Satpol PP/2026 tentang Kegiatan Menyambut Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Edaran tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk imbauan kepada pemilik restoran untuk memasang tirai penutup pada siang hari serta penutupan sementara tempat hiburan sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok berharap Ramadan dapat dijalani dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan, sejalan dengan visi membangun kota yang maju, religius, dan harmonis.