simer
Berita TerkiniInfo Daerah

Janji Keuntungan Tak Sesuai Harapan, Dua SHM dan Satu Mobil Warga Bukit Mekar Wangi Terseret Persoalan Hukum

×

Janji Keuntungan Tak Sesuai Harapan, Dua SHM dan Satu Mobil Warga Bukit Mekar Wangi Terseret Persoalan Hukum

Sebarkan artikel ini
Janji keuntungan dari bisnis penjualan aset eks lelang justru berujung persoalan hukum bagi S (45), warga Perumahan Bukit Mekar Wangi, Kabupaten Bogor.

Sinarmerdeka.co— Janji keuntungan dari bisnis penjualan aset eks lelang justru berujung persoalan hukum bagi S (45), warga Perumahan Bukit Mekar Wangi, Kabupaten Bogor.

S mengaku mengalami kerugian setelah dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan satu unit kendaraan roda empat miliknya terseret persoalan pembayaran kewajiban pinjaman yang sebelumnya dipercayakan kepada rekan bisnisnya, Toni Rachmadi (43).

Persoalan tersebut bermula ketika S menjaminkan aset miliknya untuk kepentingan pinjaman di Bank BRI. Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim koresponden, keputusan itu diambil setelah S mendapat tawaran bisnis sekaligus janji keuntungan dari penjualan unit atau aset eks lelang.

Dalam kesepakatan tersebut, S disebut mendapat keyakinan bahwa kewajiban pembayaran angsuran akan dibantu oleh Toni. Namun, pembayaran yang diharapkan tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.

Kewajiban pinjaman kemudian mengalami persoalan hingga salah satu aset milik S masuk dalam proses lelang. Rumah yang berada di Blok C14/17 disebut menjadi salah satu objek lelang dan kemudian berpindah kepada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Toni Sulit Dihubungi

Upaya S meminta pertanggungjawaban kepada Toni juga menemui kendala. Nomor telepon Toni disebut sudah tidak aktif.

S kemudian mendatangi rumah kontrakan yang sebelumnya diketahui ditempati Toni bersama keluarganya. Namun, menurut informasi yang diterima S, Toni dan keluarganya sudah tidak lagi tinggal di lokasi tersebut.

Situasi tersebut akhirnya mendorong S menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak dan kerugian yang diklaim dialaminya.

Perkara itu kini telah dikuasakan kepada Darma & Rekan. Sejumlah elemen masyarakat dan lembaga bantuan hukum juga disebut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Kuasa Hukum: Klien Terjebak Janji Keuntungan

Kuasa hukum S, Djay, mengatakan persoalan tersebut bermula dari kepercayaan kliennya kepada rekan bisnis yang saat itu belum lama dikenalnya.

Menurut Djay, S bersedia menjaminkan SHM karena adanya tawaran keuntungan dari bisnis penjualan aset eks lelang.

“Klien kami berani menjaminkan SHM karena ada iming-iming keuntungan dari hasil penjualan aset eks lelang. Tetapi kemudian kewajiban pembayaran tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Djay saat ditemui di kantor hukum di kawasan Jalan Pancoran Mas, Kota Depok.

Djay mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan ke Polres Bogor Kota pada Selasa, 22 September 2026.

Selain itu, pihaknya mengaku telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Bogor.

“Kami tidak hanya melihat persoalan dari sisi pemenang lelang. Kami juga akan mengejar pihak-pihak yang diduga menyebabkan klien kami mengalami kerugian, termasuk Toni Rachmadi,” tegasnya.

Pemenang Lelang Juga Tempuh Jalur Hukum

Persoalan semakin kompleks setelah pihak yang disebut sebagai pemenang lelang juga mengambil langkah hukum terhadap S.

Menurut keterangan Djay, pemenang lelang telah melayangkan somasi serta membuat laporan polisi terhadap S atas dugaan penyerobotan dan pemerasan.

Di sisi lain, kuasa hukum S mempertanyakan proses penguasaan atau eksekusi terhadap rumah yang menjadi objek lelang tersebut. Mereka menyebut tindakan penguasaan dilakukan tanpa adanya surat peringatan dari pengadilan.

Namun, mengenai mekanisme lelang, kedudukan hukum pemenang lelang, dasar penguasaan objek, hingga prosedur eksekusi, masih diperlukan klarifikasi dari Bank BRI, pihak pemenang lelang, serta instansi atau pihak berwenang yang menangani proses tersebut.

Siapkan Laporan Dugaan Penipuan

Djay menambahkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan terhadap Toni Rachmadi terkait dugaan penipuan.

“Selanjutnya kami akan membuat laporan ke Polres Bogor Kota terkait dugaan penipuan yang dilakukan Toni Rachmadi,” pungkasnya.

Kasus ini kini bergulir melalui sejumlah jalur hukum. S dan kuasa hukumnya mempersoalkan dugaan rangkaian perbuatan yang menurut mereka menyebabkan aset milik S masuk dalam proses lelang.

Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pemenang lelang juga mengklaim memiliki dasar hukum atas objek yang diperolehnya melalui mekanisme lelang.

Hingga berita ini disusun, pihak Toni Rachmadi, Bank BRI, serta pihak pemenang lelang belum memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.