Berita Terkini

Pemberantasan Judi Online Butuh Lebih dari Sekadar Pemblokiran Konten

×

Pemberantasan Judi Online Butuh Lebih dari Sekadar Pemblokiran Konten

Sebarkan artikel ini
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat Rapat Kerja perdana bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

SINAR MERDEKA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, upaya pemberantasan judi online di Indonesia memerlukan langkah lebih komprehensif daripada sekadar menutup atau memblokir konten terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat Rapat Kerja perdana bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, hanya mengandalkan pemblokiran tidak cukup efektif dalam mengatasi permasalahan judi online yang terus berkembang.

“Pemblokiran konten negatif ini memang penting, tapi tidak cukup hanya dengan itu.

Kami juga sedang melakukan audit sistem dan audit SDM sebagai langkah tambahan,” kata Meutya.

Sejak berganti nama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Komdigi, pemblokiran situs judi online telah menjadi salah satu strategi utama kementerian ini.

Sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dimulai, Komdigi telah menutup akses ke sekitar 187 ribu situs yang terindikasi memfasilitasi perjudian online hanya dalam waktu 10 hari—angka tertinggi dalam periode singkat tersebut.

Namun, Meutya mengakui upaya pemberantasan ini masih menemui tantangan, terutama karena sejumlah pegawai Komdigi sendiri terseret dalam kasus judi online.

“Kami harus lebih hati-hati, terutama karena pihak kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan terkait.

Ini berdampak pada rencana pembaruan sistem kami, karena sistem yang ada saat ini mungkin akan menjadi objek pengembangan penyidikan,” ujar politisi Partai Golkar itu.

“Saat ini kami sedang mencermati akar permasalahan Kami memang ingin melakukan pembaruan, terutama di sisi teknologi.

Namun kami harus memastikan langkah ini tidak mengganggu proses penyelidikan yang tengah berjalan,” tutup Meutya Hafid.

Dengan pernyataan ini, Menkomdigi menekankan bahwa pemberantasan judi online di Indonesia perlu pendekatan yang menyeluruh, bukan hanya pemblokiran.

tetapi juga langkah penguatan dari sisi sistem dan sumber daya manusia yang siap menjaga integritas.