SinarMerdeka.co-Pemkab Tanggamus melalui panitia seleksi (Pansel) Seleksi Terbuka dituding tidak transparan.
hal tersebut terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Dari tudingan miring mengenai tidak diumumkannya nama-nama peserta selter yang masuk dalam tiga besar.
Sebelumnya panitia seleksi (Pansel) JPTP telah merampungkan rangkaian seleksi dari mulai seleksi berkas,uji kompetensi, penulisan makalah hingga wawancara.
Terdapat dari 48 peserta yang lolos seleksi administrasi tersebut, ketika memasuki uji kompetensi tersisa
menjadi 40 peserta sedangkan yang lanjut ke tahapan penulisan makalah dan wawancara.
Terdapat ditahapan penulisan makalah dan wawancara, dari 40 peserta menyusut menjadi 21 peserta.
Dari ke 21 peserta itu adalah tiga besar dari masing-masing jabatan yang lowong.
Dari beberapa sumber ke 21 nama peserta itu selanjutnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sehingga publik membuat narasi negatif, pasalnya 21 nama peserta Selter JPTP itu tidak diumumkan
oleh pansel baik di website resmi Pemkab Tanggamus maupun di media massa.
Kejanggalan tersebut dengan tidak diumumkan ini, sempat membuat gaduh,
sebab peserta selter yang mengikuti proses mengaku tidak mengetahui apakah namanya masuk dalam tiga besar atau tidak.
Dari asumsi negatif serta banyaknya pertanyaan terkait hasil Selter JPTP tersebut,
Ketua Pansel JPTP yang juga Pj Sekda Tanggamus Suaidi menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pansel mengumumkan secara terbuka nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi berdasarkan peringkat kecuali tahapan akhir.
“Dari tahapan akhir rangking 1 sampai 3 tidak diumumkan lagi,tetapi nilai setiap tahapan ada semua.
Sedangkan dipenulisan makalah dan wawancara sudah kita umumkan lewat website Pemkab Tanggamus,
jadi peserta itu sudah tahu nilainya, mereka sendiri bisa hitung dan nilai itu
sama dengan apa yang kita sampaikan ke BKN dan MenPAN-RB tanggal 27 Agustus 2024,”ujar Suaidi.
Dari asumsi Negatif tersebut, Pj sekda juga membantah adanya tudingan tidak transparan dalam pelaksanaan Selter JPTP pada tujuh jabatan lowong.
Dikatakannya Suidi pengumuman hingga pelantikan JPTP memerlukan proses,
sehingga tidak bisa dilakukan terburu-buru,apalagi ada perubahan peraturan yang mengatur mengenai kewenangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam peraturan itu tertuang dalam Surat edaran Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan
serta sistem Merit Dalam Manajemen ASN yang dikeluarkan KemenPAN-RB
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Surat Nomor 5979/B-AK.03/SD/K/2024 tanggal 10 September 2024.
“Tentunya dari sekarang KASN itu tidak lagi menandatangani hal-hal yang berhubungan dengan Selter JPTP,
semua dikembalikan ke MenPAN-RB.Jadi lamanya proses penetapan hasil selter
“Ini bukan disengaja tetapi karena adanya perubahan aturan dan prosedur yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tutur Suaidi.
Selain itu kata Pj sekda setelah rekomendasi dari MenPAN dan Plt BKN terbit, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pj bupati Tanggamus menyampaikan surat permohonan pelantikan
dan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj. Gubernur Lampung sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan UU 1 Tahun 2015.
“Untuk ditiga besar pada masing-masing posisi lowong itu nanti hanya dipilih satu nama, dan itu merupakan hak prerogatif dari Pj Bupati Tanggamus selaku PPK,”pungkas Suaidi.
Sebelumnya, Pemkab Tanggamus membuka Selter JPTP untuk jabatan kepala dinas/badan di tujuh OPD
diantaranya Kepala Bapperida,Kepala BKPSDM,Kepala Satpol-PP,Kepala Disbunnak,
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Kepala Disnaker dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).***