SINARMERDEKA.CO-Upaya audiensi pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu, publik belum juga mendapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus, terkait polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.
Ketidakhadiran sikap ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas dan integritas birokrasi yang semestinya dijunjung tinggi.
Audiensi yang diinisiasi oleh sejumlah elemen masyarakat, diketahui telah berlangsung secara terbuka, konstruktif, dan dilandasi itikad baik.
Namun sayangnya, hingga kini, tidak ada satu pun pernyataan resmi, penjelasan, atau langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dan menimbulkan dugaan bahwa aspirasi publik sedang diabaikan.
“Ketidakjelasan ini seolah menunjukkan adanya pembiaran dan sikap tidak serius terhadap suara publik.
Ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang menjunjung tinggi partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi,” tegas Ketua DPD-II OKP GPN Kabupaten Tanggamus Agung Saputra, Kamis (31/07/2025).
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam audiensi tersebut adalah rekam jejak calon Sekda, yang diduga pernah memiliki catatan kontroversial ketika menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus.
Dugaan tersebut mencuat karena terdapat beberapa indikasi penyimpangan anggaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip good governance dan merit system, antara lain:
1. Honorarium Tak Wajar Tahun 2020
Dalam kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan tahun 2020, terdapat anggaran perubahan sebesar Rp1,528 miliar dan terealisasi Rp1,525 miliar lebih. Rincian honorarium yang dianggap tidak rasional mencakup:
Honorarium pengelola keuangan dan barang daerah: Rp132 juta lebih
Honorarium non-PNS pembantu bendahara umum: Rp841 juta lebih Honorarium pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah: Rp540 juta lebih.
2, Kegiatan Koordinasi Fiktif Saat
Pandemi, Dalam laporan realisasi anggaran untuk kegiatan koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah:
Tahun 2020 tercatat realisasi sebesar Rp559 juta lebih. Tahun 2021 meningkat menjadi Rp1,148 miliar lebih
Namun, publik menilai mustahil kegiatan tersebut dilaksanakan secara menyeluruh karena pada tahun-tahun tersebut pandemi COVID-19 sedang berlangsung,
sehingga aktivitas pemerintah lebih banyak dilakukan secara daring (zoom meeting), bukan perjalanan dinas atau rapat luar kota.
Tuntutan Keterbukaan dan Evaluasi. Dengan adanya temuan-temuan tersebut, pihak audiensi meminta agar proses penunjukan pejabat strategis seperti Sekda dilakukan secara transparan dan selektif,
dengan mempertimbangkan integritas dan rekam jejak bersih dari figur yang akan diangkat.
“Pejabat dengan catatan kontroversial seharusnya tidak diberikan amanah di posisi strategis, apalagi Sekda, yang merupakan jantung birokrasi daerah,” tambah Agung.
Masyarakat kini menunggu sikap resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Ketegasan dalam menanggapi aspirasi dan laporan publik akan menjadi cermin dari komitmen pemerintah terhadap reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.












