SINAR MERDEKA ,Depok, Kamis (7/8/2025) – DPRD Kota Depok baru saja menyelesaikan rapat paripurna yang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait penambahan sejumlah jenis pajak daerah. Rapat ini berlangsung di Kantor DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard, Kota Kembang, Kecamatan Cilodong.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, H. Imam Musanto, S.Pd., menjelaskan bahwa perubahan perda tersebut mencakup beberapa poin penting yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Depok. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penambahan tarif dan jenis pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kami dari Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan penting terkait usulan penambahan pajak ini. Terutamal menyangkut BPHTB, PBB-P2, dan lainnya yang tentunya berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Imam Musanto.
Penambahan pajak ini diusulkan sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Komisi C DPRD Kota Depok menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan fiskal agar tidak memberatkan warga.












