SINAR MERDEKA Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dua saksi yang diperiksa adalah:
PA, yang menjabat sebagai Direktur PT Palma Satu dan PT Seberida Subur pada 2018-2020, sekaligus Ketua Pengawas Yayasan Darmex.
MARP, seorang Pegawai Negeri Sipil di Badan Siber dan Sandi Negara.
Pemeriksaan kedua saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan dalam kasus yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah PT Duta Palma Group sebagai tersangka, yaitu.
PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.