SINARMERDEKA.CO, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penyelenggaraan event rutin tahunan Pemprov DKI Jakarta yaitu Pemilihan Abang dan None (Abnon) Jakarta 2023 memasuki babak baru.
Ditkrimsus Polda Metro Jaya (Kasubdit tipikor) sudah memanggil saksi dalam kasus tersebut,untuk diminta keterangan nya perihal permintaan data dan dokumen.
Dalam surat bernomor B/Y624/X/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus tertanggal 31 Oktober 2024, memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata dengan jadwal pemeriksaan pada 1 November 2024.
Terkait pemanggilan Kadis Pariwisata DKI tersebut beberapa media menghubungi langsung meminta tanggapan melalui sambungan telepon kepada Direktur Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjutak.
Ketika di konfirmasi mengenai hal ini belum memberikan respon keberlanjutan kasus ini.
Direktur Center For Budget Analisis (CBA) uchok sky Khadafi yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut ketika dihubungi langsung melalui sambungan telepon/What’s up.
Uchok menyayangkan atas lambatnya proses penanganan penyalahgunaan anggaran pemilihan Abang dan None yang di duga dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
“karena progres di subdittipikor berlarut-larut saya juga mendesak pihak kejati DKI untuk segera menangani kasus ini,” ungkap uchok.
Sementara itu dari Pihak Kejaksaan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sudah dalam penanganan.
“Ada laporan, sudah ditindaklanjuti bidang terkait. Detailnya nanti kami cek lagi sejauh mana perkembangannya,” ujar Syahron pada 8 November 2024