Info Daerah

DPRD Depok dan Pemkot Bahas Penyempurnaan Raperda Perhubungan Berdasarkan Rekomendasi Pemprov Jabar

×

DPRD Depok dan Pemkot Bahas Penyempurnaan Raperda Perhubungan Berdasarkan Rekomendasi Pemprov Jabar

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Imam Musanto, mengatakan pembahasan berlangsung pada Selasa (2/6/2026)

Sinarmerdeka.co, Selasa (2/6/2026) – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Depok bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menggelar pembahasan terkait surat fasilitasi dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perhubungan yang tengah disusun.

Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Imam Musanto, mengatakan pembahasan berlangsung pada Selasa (2/6/2026) pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Pertemuan tersebut difokuskan pada penelaahan berbagai masukan yang disampaikan melalui surat fasilitasi dan rekomendasi dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Imam Musanto, sejumlah poin yang dibahas mencakup penambahan, pengurangan, serta penyempurnaan beberapa bab dan pasal dalam Raperda Perhubungan. Berbagai klausul yang sebelumnya telah disusun dikembalikan untuk dilakukan perbaikan agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan transportasi di Kota Depok.

“Alhamdulillah, dalam pembahasan tadi terdapat sejumlah masukan dari DPRD maupun Dinas Perhubungan Kota Depok yang bertujuan menyempurnakan substansi Perda Perhubungan agar lebih komprehensif dan implementatif,” ujar Imam Musanto.

Ia menjelaskan, rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi regulasi sehingga Perda yang nantinya disahkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan transportasi yang lebih baik di Kota Depok.

Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Raperda Perhubungan sebelum memasuki proses finalisasi dan pengesahan.

DPRD Kota Depok bersama pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap pasal yang tertuang dalam regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan layanan transportasi dan ketertiban lalu lintas di Kota Depok.