Info Daerah

FORKI Tanggamus Desak FORKI Lampung Tarik SK Caretaker

×

FORKI Tanggamus Desak FORKI Lampung Tarik SK Caretaker

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

SINARMERDEKA.CO-Pernyataan Ketua Harian FORKI Lampung Ariswandi yang menyebut Surat Keputusan (SK) Caretaker FORKI Tanggamus tidak sah, disambut baik jajaran FORKI Tanggamus.

Menurut Wakil Sekretaris FORKI Tanggamus, Erwin Ginting, bahwa Sikap Ketua Harian FORKI Lampung itu menunjukan bahwa SK Caretaker tersebut tidak berdasar karena tidak sesuai dengan AD/ART FORKI.

Setelah adanya sikap ini. Kami meminta agar SK Caretaker tersebut dicabut, agar polemik ini tidak melebar,”ucap Erwin yang didampingi Kabid Binpres FORKI Tanggamus, Erik.

Erwin juga menyebut jika terbitnya SK tersebut adalah sesuatu yang penuh kejanggalan. Hal ini lantaran, syarat SK Caretaker keluar adalah apabila adanya pengajuan dari FORKI Tanggamus.

“FORKI Tanggamus tidak pernah mengajukan usulan. Kalau ada, mana tunjukkan, surat usulan tersebut,”sergahnya.

Erwin juga mendesak agar, FORKI Lampung bersikap tegas dalam menyikapi persoalan ini, sehingga tidak berlarut-larut dan kesannya terjadi dualisme kepengurusan.

“Selayaknya, FORKI Lampung harus tegas dalam bersikap. Jalankan fungsi pembinaan. Jika memang SK Caretaker tersebut, cacat prosedur, maka tarik SK tersebut,”katanya.

Erwin yang merupakan pengurus SK 2022-2026 juga menegaskan bahwa siap melayangkan gugatan ke Pengurus Provinsi (Pengprov) FORKI Lampung yang kemudian diteruskan ke Pengurus Besar (PB) FORKI Pusat apabila SK Caretaker yang sudah dikeluarkan tersebut tidak ditarik.

“Kami butuh ketegasan, dan FORKI Lampung harus segera bertindak, jalankan fungsi pembinaannya. Karena pengurus sah itu, adalah pengurus SK 2022-2026, apa dasarnya kok tiba-tiba bisa keluar SK Caretaker,”pungkasnya.

Erwin menegaskan bahwa Jajaran pengurus FORKI Tanggamus akan menggugat ke FORKI Lampung dan akan disampaikan ke PB FORKI apabila SK Caretaker tersebut tidak dicabut.

“Ya, kami para pengurus yang sah yang mengantongi SK tahun 2022-2026, bakal layangkan gugatan apabila, SK Caretaker tersebut tidak dicabut,”pungkas Erwin.

Sebelumnya, Ketua Harian FORKI Lampung Ariswandi dengan tegas menyatakan bahwa SK Caretaker Tanggamus yang telah dikeluarkan tidak sah.

Menurut Ariswandi terkait SK Caretaker FORKI Tanggamus pihaknya tidak tahu dengan terbitnya SK Caretaker tersebut.

“Kami tidak tahu SK itu sudah terbit, seharus nya untuk menerbitkan SK Caretaker itu harus ada prosedurnya aturan yang ada di AD/ART FORKI,” katanya.

Ariswandi mengatakan, penerbitan SK ada mekanisme yang harus dilalui, tidak asal buat tanpa dasar, apalagi sudah membawa lembaga atau organisasi besar dengan mengeluarkan cap resmi serta tandatangan ketua umum.*