Info DaerahKabar Politik

Dugaan Pelanggaran Ini, KPU Lampung Timur di Laporkan Ke Bawaslu

×

Dugaan Pelanggaran Ini, KPU Lampung Timur di Laporkan Ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

SinarMerdeka.co- Secara mengejutkan tokoh pemuda Lampung Timur Feri Perdana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),

Hal itu, terkait atas dugaan pelanggaran administrasi penerimaan kembali pasangan bakal calon bupati Dawan Rahardjo dan bakal calon wakil bupati Ketut Erawan.

Menurut Feri, pihaknya melaporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu lantaran telah menerima kelengkapan berkas Dawam-Ketut, padahal sebelumnya telah ditolak dan dikembalikan.

” Dalam isi surat KPU itu ditujukan bagi daerah yang status penerimaan pendaftaran pada masa perpanjangannya tidak menerima bukti diterima atau ditolak oleh KPU.

Bahkan di Lampung Timur pasangan Dawam-Ketut sudah menerima dengan dibuktikan oleh KPU

surat tanda terima pengembalian berkas dan dapat bersengketa di Bawaslu,” kata dia, di Lampung Timur, dilansir Dari Antara Jumat. 13 September2024.

” Hal itu artinya surat KPU itu tidak berlaku di Lampung Timur,” kata Feri yang juga mantan anggota Bawaslu Kecamatan Mataram Baru ini pula.

Dengan itu di utarakan Feri, KPU Lampung Timur telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan

serta dinyatakan tidak lengkap, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

” Sesuai adanya penolakan dan pengembalian berkas tersebut berdasarkan PKPU.Kemudian surat dari KPU tersebut hanya berdasarkan rapat

dengar pendapat antara KPU dan anggota DPR RI,

dimana hierarkinya. Nantinya, jangan cuma kepentingan personal tertentu bisa mengubah dan menabrak aturan,” ujar Feri.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur Hendri Widiono mengatakan dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh warga.

” Ya, hari ini ada satu yang kami terima, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme dan prosedur penerimaan kembali bakal calon yang dilakukan oleh KPU,” katanya.

“Ada yang melaporkan warga yang memiliki hak pilih di Lampung Timur.

Dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu benar, kami sifatnya menerima,

karena mekanismenya kami terima di hari kerja pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB,” pungkasnya.***