SinarMerdeka.co-Pengembangan perkara terus dilakukan pihak cabjari Tanggamus di Talang Padang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang
Kalu ini diperiksa pendamping desa di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok, Tanggamus
Bahkan cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talangpadang terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD)
yang menjerat mantan Pejabat (Pj) Kepala pekon (Kakon) Tanjung Sari Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus Fitra Yunistiawan.
Dari perkara ini, Fitra Yunistiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kota Agung sejak Rabu 18 September 2024.
Terbaru penyidik Cabjari Talangpadang memanggil tiga orang pendamping desa di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus untuk dimintai keterangan Selasa, 24 September 2024.
Melalui WhatsApp, kepala Cabjari Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan mengatakan tiga pendamping desa yang dimintai keterangan itu adalah SJ, MR dan J. Ke tiganya diperiksa sebagai saksi.
” Ya pemeriksaan ke tiga pendamping desa itu, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
pengelolaan Dana Desa di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020 untuk atas nama tersangka mantan Pj Kakon Tanjung Sari, FY,”kata Topo Dasawulan.
Dikatakannya, Topo bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang dimaksud.
Dirinya juga tidak menampik untuk memanggil saksi baru, bahkan yang levelnya lebih tinggi dari pj kakon sehingga kasus dugaan korupsi dana desa di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok ini bisa terang benderang.
“Untuk perkara ini, jadi kami penyidik akan terus melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait guna memperkuat pembuktian,”pungkas Topo.
Sebelumnya pihak Cabjari Tanggamus di Talang Padang telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada oknum ASN Tanggamus yang pernah menjabat sebagai Pj Kakon Tanjung Sari Kecamatan Bulok atas nama Fitra Yunistiawan.
Dengan statusnya Fitra Yunistiawan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kota Agung usai diperiksa oleh penyidik kurang lebih 6 Jam pada Rabu 18 September 2024.
Tersangka Fitra Yustiawan diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara berdasarkan audit dari Inspektorat Tanggamus sebesar Rp550 juta.***