SINAR MERDEKA – Dalam sebuah langkah revolusioner menuju tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan efisien, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.
Inovasi ini menandai tonggak sejarah baru dalam memastikan keamanan dan kepastian hukum atas hak milik tanah masyarakat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Indra Gunawan menjelaskan bahwa sertifikat elektronik bagian integral dari roadmap transformasi digital Kementerian ATR/BPN menuju institusi berstandar dunia pada tahun 2024.
“Sertifikat elektronik ini bukan sekadar selembar kertas, melainkan sebuah jaminan keamanan dan transparansi,” tegas Indra Gunawan kepada wartawan di sela-sela Rapat Koordinasi Akhir yang membahas integrasi penataan aset dan akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Rabu, 20 November 2024.
Tutup Pintu Masuk Mafia Tanah
Sertifikat elektronik, upaya menutup pintu bagi praktik-praktik mafia tanah yang selama ini merugikan banyak pihak.
Masyarakat kini dapat mengakses data kepemilikan tanah mereka secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Salinan resmi sertifikat elektronik dapat dicetak pada kertas spesifikasi khusus (Secure paper) di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dengan format satu lembar bolak-balik,” jelasnya.
Pemegang hak, sambung Indra, juga dapat mengakses brangkas elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sementara, bagi pemegang hak yang belum memiliki atau terkendala dalam memanfaatkan akun aplikasi Sentuh Tanahku, BPN Palangka Raya memberikan solusinya.
“Kalau masih bingung, kami dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya akan membantu mendaftarkan akun, datang saja,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang akan mengganti sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik dapat menunjukkan permohonan Sertifikat Pengganti blangko lama ke BPN Palangka Raya.
Pentingnya Sertifikat Elektronik:
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah.
- Lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah tanah.
- Menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam seperti banjir, longsor, dan gempa bumi.
- Mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dan layanan elektronik.
- Meningkat pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik yang dinilai akan berperan besar di era teknologi saat ini.
“Sekali lagi kami sampaikan kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat elektronik, jangan khawatir karena tersedia juga versi cetak,” pungkas Indra Gunawan. (ful/ign)