SINAR MERDEKA Skandal prostitusi terselubung di Apartemen Saladin, Kota Depok, Jawa Barat, kini memasuki babak baru.
Kasus ini telah sampai di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan dipastikan akan terus menjadi sorotan publik.
Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus eksploitasi anak dan prostitusi online yang melibatkan apartemen tersebut.
“SPDP sudah kami terima, dan proses hukum sedang berjalan, ” tegas Ubaidillah, Rabu, 20 November 2024.
Empat Tersangka dan Perdagangan Daring
Kasus ini menyeret empat tersangka muda, yakni Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20).
Mereka diduga menjalankan bisnis gelap dengan menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
Modusnya mengejutkan—para korban, sebanyak tujuh perempuan, diperdagangkan untuk “beroperasi” di lantai 17 dan 20 Apartemen Saladin. Barang bukti berupa 39 alat kontrasepsi juga telah disita dari lokasi kejadian.
Jaksa Bertangan Dingin Siap Bertindak
Dua jaksa penuntut umum (JPU) andal, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini, telah ditunjuk untuk menangani kasus ini.
Keduanya dikenal kerap mengusut tuntas kasus-kasus besar di Depok.
“Nantinya, jaksa akan memastikan kelengkapan formil dan materiil, serta meneliti apakah pasal yang diterapkan sudah tepat, ” ujar Ubaidillah.
Akan Ada Fakta Mengejutkan?
Ketika ditanya soal dugaan keterlibatan pihak apartemen hingga kemungkinan terseretnya pejabat Kota Depok, Ubaidillah tak memberi jawaban gamblang.
Namun, ia memberikan sinyal adanya fakta mengejutkan yang bisa saja terungkap dalam waktu dekat.
“Semua akan terbuka di pengadilan. Jika ada bukti keterlibatan pihak manapun, termasuk pemilik apartemen, kami pastikan akan diproses sesuai hukum, ” ujarnya penuh keyakinan.
Langkah Digital Forensik
Untuk membongkar jejaring pelaku, jaksa akan mendorong penyidik bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta ahli forensik digital.
“Ini termasuk untuk memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi, ” tambahnya.
Ubaidillah juga memperingatkan, tak ada yang akan lolos dari jerat hukum jika terbukti terlibat, baik sebagai penyedia fasilitas maupun pengguna layanan prostitusi online ini.
Skandal Apartemen Saladin bukan hanya soal praktik prostitusi, tetapi juga menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Kota Depok.