HeadlineKabar Politik

Begini Respon PDIP Perjuangan Kepala Daerah dipilih DPRD

×

Begini Respon PDIP Perjuangan Kepala Daerah dipilih DPRD

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

SINARMERDEKA.CO-Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi usulan penerapan sistem e-voting dalam pemilu yang disampaikan PDI Perjuangan.

Menurutnya, Komisi II DPR RI berpegang penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama konstitusi.

Rifqi mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945.

“Konstitusi kita menyebut gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Itu mandat konstitusi,” ujar Rifqi usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke – 11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Pemilihan kepala daerah, lanjut dia, tidak termasuk dalam rezim pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Menurutnya, pemilu dalam konstitusi hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta legislatif.

Rifqi mengatakan, frasa “demokratis” dalam pemilihan kepala daerah memang tidak merujuk pada satu model tunggal. Hal itu dapat ditelusuri dari risalah perubahan konstitusi tahun 2000.

“Pada saat itu pembentuk Undang-Undang Dasar tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah.

Ada yang ngusulin langsung ada yang  melalui DPRD, ada  juga yang ngusulin bentuk lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI terbuka membahas berbagai usulan model pemilihan, termasuk e-voting.

Usulan dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, pasti akan kami bahas,” ucapnya.

Adapun, pembahasan teknis baru akan dilakukan setelah model pemilihan disepakati. Menurutnya, Indonesia telah memiliki pengalaman dengan berbagai sistem pemilihan yang bisa menjadi bahan evaluasi.

Semua model ini kan udah pernah kita coba di Indonesia. Yang dulunya jelek kita sempurnakan, yang bagus kita ambil,” ujarnya.

Sebelumnya, PDIP sikap mendukung pilkada tetap digelar secara langsung. PDIP memberikan usulan penerapan sistem e-voting untuk menekan biaya mahal dalam pilkada.

Keputusan tersebut diambil dalam Rakernas PDIP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Hasil rakernas tersebut dibacakan Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin Idham.

“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung.

Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting dan penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu,” ujar Idham.