SINARMERDEKA.CO, JAKARTA – Ikatan Notaris Indonesia (INI) akhirnya mendapatkan pengakuan dan pengesahan atas kepengurusannya yang selama hampir dua tahun mengalami dualisme akibat perpecahan yang timbul dari dua kubu yaitu kepengurusan versi Kongres INI Banten yang memilih Tri Firdaus Akbarsyah dengan Kepengurusan INI versi Kongres Luar Biasa Jawa Barat yang memilih Irfan Ardiansyah.
Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) , Widodo telah menetapkan Kepengurusan hasil dari Kongres Luar Biasa INI yang di pimpin Irfan Ardiansyah sebagai Kepengurusan yang sah pada Kamis (16/01/2024).
Setelah Pengumuman penetapan tersebut, Dirjen AHU secara resmi menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) kepada Ketua Umum PP INI yang telah ditetapkan dan disahkan Irfan Ardiansyah yang di dampingi Sekretaris Umum Amriyati Amin yang di hadiri seluruh jajaran Pengurus Pusat dan 34 Pengurus wilayah dari Seluruh Indonesia.
Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tertanggal 16 Januari 2025 Nomor: AHU-0000071.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia diserahkan pada Jumat (25/01/2025) di Gedung Direktorat Administrasi Hukum Umum, Kuningan, Jakarta.
Ketua Umum PP INI, Irfan Ardiansyah dalam sambutannya memyampaikan rasa terima kasih yang sangat mendalam kepada Menteri Hukum dan Dirjen AHU serta jajarannya.
“Izinkan saya menyampaikan rasa terima kasih yang sangat mendalam kepada Menteri Hukum dan Direktur Jenderal AHU beserta jajarannya atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami dengan diterbitkannya surat keputusan persetujuan atas perubahan kepengurusan perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.” ucapnya.
“SK ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan kami, untuk memperkuat eksistensi organisasi INI yang lebih maju,lebih solid dan bermanfaat bagi anggota di seluruh Indonesia.” Ucapnya diiringi gemuruh tepuk tangan dari hadirin.
Tidak lupa Ketua Umum INI, mengucapkan terima kasih atas dukungan DPR RI melalui Komisi XIII yang dahulu komisi III, yang terus memberikan dukungan kepada kami Notaris Indonesia sehingga dapat mempertahankan Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal Ikatan Notaris Indonesia.
Irfan Ardiansyah tak lupa mengucapkan terima kasih yang tulus kepada 34 Pengurus wilayah dari seluruh Indonesia yang hadir.
“Alhamdulillah kita menjadi satu dalam rumah kita Bersama Ikatan Notaris Indonesia” ujarnya seraya bersyukur.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum, Widodo. Dalam sambutannya menyampaikan beberapa arahan Menteri Hukum Kepada PP INI.
Dirjen AHU mengatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum RI akan mengembalikan kewenangan organisasi INI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam hal ini UUJN maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM perihal tata cara, pengangkatan, cuti, pemindahan dan pemberhentian terkait sertifikasi Ujian Kode Etik Notaris (UKEN).
“jadi intinya yang kemarin sempat dipegang oleh pemerintah dikembalikan Kembali kepada urusan rumah tangga organisasi INI,” ujarnya.
Arahan Menteri Hukum kepada PP INI juga meliputi penegasan kementerian Hukum yang diberikan kewenangan oleh UU, untuk mengangkat Notaris memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas Notaris.
“Kementerian Hukum meminta INI agar bekerja sama dengan Kantor Wilayah setempat dalam hal ini Kadiv Pelayanan Hukum agar dapat memaksimalkan tugas dan fungsi jabatan Notaris kedepannya,” ujar Widodo menutup sambutan dan arahnnya.













