simer
Berita TerkiniInfo Daerah

Oknum Dosen UNIMED Dilaporkan Ke Polisi, HAKI Desak Rektor UNIMED Dipanggil

×

Oknum Dosen UNIMED Dilaporkan Ke Polisi, HAKI Desak Rektor UNIMED Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum HAKI, Syapri Adillah, SH., MH., mengatakan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pihak yang dilaporkan.

Sinarmerdeka.co,Jakarta — Kasus dugaan tindak pidana yang menyeret nama oknum dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) mendapat perhatian dari Himpunan Advokat Karya Indonesia (HAKI). Organisasi advokat tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

Ketua Umum HAKI, Syapri Adillah, SH., MH., mengatakan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pihak yang dilaporkan.

Menurut Syapri, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya informasi atau fakta yang berkaitan dengan kebijakan maupun tanggung jawab pimpinan institusi, maka Rektor Universitas Negeri Medan juga patut dimintai klarifikasi oleh penyidik atas tindakan oknum dosennya.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara terang-benderang. Jangan hanya melihat persoalan dari satu sisi. Jika ada fakta atau informasi yang berkaitan dengan pihak pimpinan universitas, termasuk Rektor Unimed, tentu harus diklarifikasi dan dimintai keterangannya oleh penyidik,” ujar Syapri.

Syapri juga menyoroti pentingnya aparat penegak hukum memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

“HAKI mendukung penegakan hukum yang objektif. Siapa pun yang memiliki informasi penting terkait perkara harus diberikan ruang untuk memberikan keterangan. Jangan sampai ada fakta yang terlewat,” katanya.

Sebelumnya, Pitra Romadoni Nasution, SH., MH., telah menghadiri panggilan klarifikasi di Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor pada Selasa, 8 September 2026. Surat panggilan Polres Bogor tertanggal 2 September 2026 menyebut Pitra diminta memberikan keterangan terkait perkara yang sedang dalam penyelidikan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor.

Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1056/IX/RES.2.5/2026/Reskrim tertanggal 2 September 2026.

Syapri berharap proses hukum terhadap perkara oknum dosen Unimed tersebut dapat berjalan secara terbuka dan berdasarkan alat bukti.

“Kami percaya penyidik Polres Bogor akan bekerja profesional. HAKI meminta agar seluruh pihak yang relevan diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk apabila diperlukan keterangan dari Rektor Unimed. Yang dicari bukan siapa yang harus disalahkan, tetapi apa sebenarnya yang terjadi,” pungkas Syapri.