simer
Berita TerkiniInfo Daerah

6 Pegawai Dapur SPPG di Kota Agung Positif Narkoba Dipecat

×

6 Pegawai Dapur SPPG di Kota Agung Positif Narkoba Dipecat

Sebarkan artikel ini
Humas BNN Tanggamus Ulfa Arum

SINARMERDEKA.CO-Adanya tes Urine Mendadak BNN Tanggamus Bikin Geger, Enam Pegawai Dapur SPPG Positif Narkoba

Diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus melakukan tes urine mendadak ke pegawai dan relawan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di wilayah Kecamatan Kota Agung.
SPPG yang disambangi pada Selasa 1 September 2026 itu, menyasar SPPG yang berada di Gang Bumi Jaya, Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung.

Dari penelusuran ternyata, BNN Tanggamus memang secara bergantian dan acak melaksanakan tes urine kepada pegawai SPPG sebagaimana permintaan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Fakta dilapangan yang berhasil dihimpun, terdapat enam pegawai/relawan di Dapur SPPG di Gang Bumi Jaya Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung yang hasil tes urinenya menunjukkan positif narkoba.

Dan masih dari informasi yang didapat bahwa ke enam pegawai yang hasil urinenya positif narkoba tersebut, langsung mendapat sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja alias dipecat.

Terkait adanya pegawai yang positif narkoba di lingkungan SPPG tersebut tentu menjadi preseden buruk, mengingat progam unggulan Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk memenuhi gizi anak-anak sekolah.
Alarm Serius bagi Keamanan Program MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak, tetapi juga menyangkut keamanan pangan.

Karena itu, ketika seorang pegawai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diketahui positif mengonsumsi narkoba, persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius.
Pegawai dapur SPPG memiliki tanggung jawab dalam rangkaian proses penyediaan makanan, mulai dari persiapan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.

Setiap tahapan membutuhkan konsentrasi, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Dalam konteks tersebut, temuan pegawai yang positif narkoba semestinya tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan pribadi.

Selain itu, pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah apakah seluruh pekerja telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan skrining yang sesuai, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pekerja, apakah SOP keamanan pangan benar-benar dijalankan, serta apakah ada pengawasan berlapis terhadap setiap tahapan produksi.

Jika kemudian ditemukan bahwa ada SOP yang dilanggar, persoalannya menjadi lebih serius. Sebab, kelalaian dalam dapur SPPG bukan sekadar kesalahan administratif.

Dalam kondisi tertentu, kelalaian dapat berujung pada makanan tidak layak konsumsi dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan secara massal.
Kepala BNN Tanggamus, Diani Indramaya melalui Tim Kehumasan dan Media Sosial,

Ulfa Arum Kartika membenarkan adanya kegiatan tes urine di Dapur SPPG di wilayah Kota Agung tersebut, hanya saja dirinya tidak spesifik menyebut data terang nama-nama pegawai yang positif narkoba.

“Tes Urine mendadak itu bagian dari deteksi dini, kebetulan ada surat edaran dari Kepala BGN dan permintaan dapur itu sendiri,”kata Ulfa.

Kemudian saat disinggung mengenai sanksi dan tindaklanjut dari tes urine tersebut.Ulfa menyebut jika dikembalikan ke pengelola dapur.

Kalau mengenai sanksi itu dikembalikan ke pihak dapur ya. Yang jelas nama-nama yang positif tersebut, harusnya direhab. Mereka harus kooperatif untuk datang ke BNN Tanggamus untuk rehabilitasi, karena bagaimanapun juga pengguna narkoba itu adalah korban yang harus disembuhkan,”tegasnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi atau penjelasan dari Kepala SPPG Pasar Madang I. Kepala SPPG Pasar Madang I, Musa Fadilah belum berhasil dimintai keterangan. Upaya konfirmasi sudah dilakukan baik melalui sambungan telepon di nomor 0895610XXX799 maupun melalui pesan singkat, namun tak kunjung mendapat balasan.

Redaksi masih membuka ruang komunikasi sehingga berita yang disampaikan menjadi lebih berimbang.
Namun, penting ditegaskan bahwa positif narkoba tidak otomatis berarti makanan yang diproduksi telah tercemar atau pegawai tersebut pasti menjadi penyebab keracunan.

Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan investigasi yang objektif.

Karena itu, kasus pegawai SPPG yang positif narkoba seharusnya menjadi momentum evaluasi sistem, bukan hanya pemberian sanksi kepada individu.

Pengelola program perlu memastikan bahwa seluruh personel yang bekerja dalam dapur berada dalam kondisi yang layak bekerja, memahami standar keamanan pangan dan menjalankan tugas sesuai SOP.

Pemeriksaan kesehatan, pengawasan perilaku kerja, kebersihan personel, penggunaan alat pelindung, hingga pengawasan proses memasak dan distribusi harus dilakukan secara konsisten.

Di sisi lain, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum terkait narkoba, prosesnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan.

Sementara dari sisi penyelenggaraan MBG, pengelola harus memastikan pekerja yang berisiko tidak ditempatkan pada posisi yang dapat membahayakan keamanan pangan maupun keselamatan penerima manfaat.

Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi justru menghadapi masalah dari lemahnya pengawasan internal.

Kasus ini seharusnya menjadi peringatan bahwa keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari berapa banyak porsi makanan yang berhasil dibagikan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan makanan tersebut bergizi, higienis, aman dikonsumsi dan diproduksi oleh personel yang memenuhi standar kesehatan serta profesionalitas.

Pada akhirnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa makanan yang dikonsumsi anak-anak mereka diproses melalui sistem yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terdapat pekerja dapur yang positif narkoba, maka pemeriksaan terhadap personel, SOP dan seluruh rantai pengolahan makanan perlu dilakukan secara transparan agar potensi risiko dapat dicegah sebelum berubah menjadi persoalan yang lebih besar.