simer
Berita TerkiniInfo Daerah

DPRD Kota Depok Setujui Propemperda 2026–2027, Fokus pada HAM, Kesehatan, dan Perlindungan Hak Warga

×

DPRD Kota Depok Setujui Propemperda 2026–2027, Fokus pada HAM, Kesehatan, dan Perlindungan Hak Warga

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Depok menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026–2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (16/7/2026) di Jalan Boulevard Raya Kota Kembang, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Sinarmerdeka.co – DPRD Kota Depok menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026–2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (16/7/2026) di Jalan Boulevard Raya Kota Kembang, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Persetujuan tersebut menjadi langkah awal dalam penyusunan sejumlah regulasi strategis yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menyampaikan bahwa Propemperda yang telah disepakati memuat sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas pada tahun 2026. Regulasi tersebut disusun sebagai dasar hukum untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Depok yang lebih baik.

Beberapa Raperda yang menjadi perhatian di antaranya adalah Perda tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Regulasi ini bertujuan memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak setiap warga negara sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adil, inklusif, dan menghormati hak-hak masyarakat.

Selain itu, DPRD juga memprioritaskan Perda tentang Kesehatan yang diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik, merata, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kota Depok.

Tak hanya itu, DPRD juga menyiapkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pengguna maupun penyewa apartemen dan rumah susun, sehingga mampu menghadirkan perlindungan yang lebih baik dari sisi keamanan, kenyamanan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai penghuni.

Ade Supriatna berharap seluruh Peraturan Daerah yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Saya berharap setiap Perda yang disusun tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Depok,” ujar Ade Supriatna.

Dengan disetujuinya Propemperda 2026–2027, DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota Depok akan melanjutkan pembahasan setiap Raperda sesuai tahapan yang berlaku, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan serta mendukung pembangunan Kota Depok yang semakin maju, tertib, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.