simer
Berita Terkini

Ikhwan Kecam Keras Pernyataan Rohadi Alcantara di Media Sosial, Dinilai Lampaui Batas Etika dan Berpotensi Bermasalah Secara Hukum

×

Ikhwan Kecam Keras Pernyataan Rohadi Alcantara di Media Sosial, Dinilai Lampaui Batas Etika dan Berpotensi Bermasalah Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

Tanggamus (SINAR_M– Pernyataan yang disampaikan akun TikTok milik Rohadi Alcantara tengah menjadi sorotan publik di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Konten yang beredar di media sosial tersebut menuai reaksi keras karena dinilai telah melampaui batas kritik yang wajar terhadap lembaga legislatif.

Penggiat kebijakan pemerintah, Ikhwan, menilai pernyataan Rohadi tidak lagi dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik konstruktif, melainkan telah mengarah pada penghinaan terhadap institusi negara. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun kebebasan berekspresi tetap harus dibatasi oleh norma etika, moral, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Silakan mengkritik, menyampaikan pendapat, bahkan dengan nada keras sekalipun. Namun jangan sampai menggunakan diksi yang merendahkan martabat orang lain maupun lembaga negara. Kritik harus tetap berada dalam koridor yang santun dan bertanggung jawab,” ujar Ikhwan.

Ia menyoroti adanya penyebutan yang dianggap menyamakan anggota DPRD dengan hewan dalam narasi yang disampaikan Rohadi Alcantara. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan publik serta mencederai marwah lembaga legislatif sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Ikhwan menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga resmi negara yang memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyampaian kritik terhadap DPRD harus dilakukan secara proporsional dan berbasis fakta, bukan dengan ungkapan yang bernada penghinaan.

“Kalau ada dugaan kesalahan, pelanggaran, atau penyimpangan, silakan dibuka ke publik dengan data dan bukti. Namun menyebut anggota DPRD dengan istilah yang merendahkan dan tidak pantas jelas tidak bisa dibenarkan. Itu bukan lagi kritik, tetapi sudah masuk pada ranah penghinaan,” tegasnya.

Menurut Ikhwan, berbagai persoalan yang pernah terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus sejatinya telah menjadi perhatian lembaga pengawas maupun aparat yang berwenang. Karena itu, masyarakat tidak perlu membangun opini yang menjurus pada penghakiman terhadap seluruh anggota DPRD tanpa dasar yang jelas.

“Semua pihak tentu mengetahui bahwa berbagai persoalan yang pernah terjadi telah mendapatkan perhatian dari lembaga pemeriksa negara maupun aparat penegak hukum. Mekanisme hukum sudah tersedia dan harus dihormati. Jangan kemudian seluruh anggota DPRD digeneralisasi dengan sebutan-sebutan yang tidak pantas,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak karena setiap unggahan maupun pernyataan yang dipublikasikan dapat memiliki konsekuensi hukum.

“Kita boleh bersuara lantang, boleh berbeda pendapat, boleh mengkritik keras. Tetapi kita tidak boleh menghina, apalagi menyamakan anggota DPRD dengan istilah yang merendahkan martabat manusia. Ruang digital bukan tempat untuk menyebarkan ujaran yang berpotensi memecah belah dan menciptakan kebencian,” pungkas Ikhwan.

Pernyataan Rohadi Alcantara tersebut hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Tanggamus. Sejumlah pihak menilai kritik terhadap pemerintah maupun DPRD merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan dengan cara yang santun, beradab, dan menghormati etika publik.
Jurnalis : (Erwin).