Ilustrasi Kejadian Pengeroyokan Jurnalis
SINARMERDEKA.CO-Nasib naas menimpa seorang jurnalis televisi lokal di Kabupaten Tanggamus, Lampung, Riki Resen Novtiawan (36), menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang pria pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari peristiwa tersebut, Riki mengalami sejumlah luka lebam hingga lecet di beberapa bagian tubuh dan telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kota Agung.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lecet pada bagian siku serta lengan kanan dan kiri yang diduga akibat cakaran.
Selain itu, terdapat memar di bagian kepala sebelah kiri dan kanan, memar pada dada sebelah kanan, luka lecet di punggung, serta keluhan nyeri akibat insiden yang dialaminya.
Riki mengaku berharap kasus yang menimpanya dapat diproses secara profesional, transparan, dan diusut hingga tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Saya berharap mendapatkan keadilan dan kasus ini bisa diungkap secara terang benderang sesuai hukum yang berlaku,” ujar Riki.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Polsek Kota Agung. Korban juga telah membuat laporan resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor:
STPL/P/11/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA AGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Gang Bumi Jaya, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Menurut keterangan korban, dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berinisial FA dan PE, yang disebut-sebut merupakan warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat.
Riki juga menyampaikan bahwa kedua pria tersebut diduga datang untuk menagih uang sebesar Rp3 juta yang menurutnya merupakan utang yang tidak pernah ia ketahui maupun sepakati sebelumnya.
Korban mengaku bingung atas tuntutan tersebut karena merasa tidak memiliki hubungan utang piutang dengan seorang pria berinisial JEF yang disebutnya berasal dari Kecamatan Semaka.
“Saya tidak merasa memiliki utang dan tidak pernah membuat perjanjian apa pun terkait hal tersebut,” tegas Riki.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan oleh korban terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian sejumlah kalangan, mengingat korban merupakan seorang jurnalis yang sehari-hari menjalankan tugas peliputan di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












