SINARMERDEKA.CO-Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memenuhi standar yang kelayakan yang baik untuk itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandarlampung menyebutkan bahwa standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Adanya ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam menjalankan operasionalnya.
“Ya, tentunya standar kesehatan sangat penting dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini. Tentunya kami tidak akan memberi kelonggaran terhadap standar kesehatan tersebut,” kata Kepala Dinkes Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung di Bandarlampung, Jumat.24/4/2026
Dirinya, menegaskan bahwa Pemkot Bandarlampung tidak akan mengeluarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG yang tidak memenuhi standar kesehatan guna melindungi masyarakat dari kejadian luar biasa.
“Bila memang SPPG belum tuntas dalam melakukan perbaikan-perbaikan dan juga kualitas air yang pakai tidak memenuhi syarat, kami tentu tidak akan mengeluarkan SLHS,” katanya.
Muhtadi mengungkapkan bahwa hingga April Dinas Kesehatan mencatat baru 60 SPPG yang telah mengantongi SLHS atau 50 persen dari dapur MBG yang telah beroperasi di kota ini.
“Total ada 121 SPPG yang telah beroperasi, sekitar 60 dapur MBG sudah punya SLHS,” katanya.
Sementara Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wilson Faisol, berharap program MBG tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi anak-anak, tetapi juga sebagai peluang besar bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) guna menyuplai bahan pangan.
Sehingga dengan adanya kerja sama sama dengan SPPG roda ekonomi akan berputar. Jadi seharusnya SPPG bermitra dengan UMKM untuk suplai bahan pangannya,” kata dia.












