SINARMERDEKA.CO-Proses sidang yang digelar kali ke tiga, dengan terdakwa pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) mendengarkan tuntutan oleh majelis hakim
Terdakwa yang merupakan oknum anggota Polri dari Satuan Narkoba Polres Tanggamus berinisial Briptu IGE dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Kejari Tanggamus dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin (21/4/2025).
Pihak Pengadilan Negeri Kota Agung menyebut, setelah sidang pembacaan tuntutan dari JPU atas kasus KDRT yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut,
Kemudian agenda selanjutnya adalah sidang pembelaan yang akan digelar pada tanggal 28 April mendatang.
Menanggapi tuntutan tersebut, istri terdakwa yang juga merupakan korban KDRT Siska mengatakan bahwa pihaknya
Sisca Andiska menjelaskan dari tuntutan JPU tersebut belum memenuhi rasa keadilan. oleh karena itu saya sebagai korban, hanya berharap kepada Allah SWT dan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini,
agar putusannya dapat memenuhi rasa keadilan utk saya dan khususnya bagi anak saya yang juga telah diterlantarkan.
“Ditambah lagi terdakwa juga melakukan dugaan perselingkuhan dan perzinahan,” pungkas Siska Adiska.***












